DPM dan PTSP Dimerger, Dongkrak Investasi Jatim

Surabaya-Detakpos- Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana melakukan perubahan struktur perangkat daerah yaitu bakal menggabungkan Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menjadi satu dinas.

PTSP Provinsi Jawa Timur yang kini masih berbentuk UPT bakal dimerger menjadi satu dengan DPM menjadi DPM-PTSP.

Langkah ini, dikatakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bakal mendorong kemudahan akses, memberikan perlindungan usaha, dan mempercepat proses pengurusan izin maupun non izin di provinsi ini.

Hal itu ditegaskan Khofifah dalam penyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Jatim No 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di DPRD Provinsi Jatim, Rabu kemarin.

“Perubahan struktur ini sesuai dengan Permendagri No 100 Tahun 2016. Yang terkait perubahan struktur Dinas Penanaman Modal yang sekarang di-merge (digabung) menjadi DPM-PTSP. Yang tadinya menangani empat bidang diubah menjadi tujuh bidang,” kata Khofifah.

Ia berharap perubahan ini bisa meningkatkan iklim usaha dan investasi di Jawa Timur. Sebab pelayanan perizinan dan non perizinan di Jawa Timur dipastikan akan menjadi lebih cepat, mudah dan lebih memberikan perlindungan.

“Jadi nanti akan menjadi satu dinas, satu komando. Dengan kemudahan akses yang ditawarkan, kami harap ke depan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa lebih banyak di Jatim,” katanya.

Lebih lanjut ia menyebutkan UPT PTSP Jatim menangani 210 jenis perizinan dari 19 lintas sektor. Di tahun 2018 total ada sebanyak 24.586 izin dan non izin yang diterbitkan. Dengan total investasi sebesar Rp 23,54 trilliun.

“Persentase penerbitan izin di Jatim yang terbesar pertama adalah sektor kesehatan, angkanya sampai 55,77 persen. Kedua ada sektor energi dan sumber daya mineral sebesar 11,39 persen. Baru di bawahnya ada sektor peternakan, pendidikan dan ketenagakerjaan,” ucap mantan Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini.

Ke depan DPM dan PTSP Jatim bakal melaksanakan tugas di tujuh bidang. Yaitu bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, bidang penanaman modal, bidang pengendalian pelaksanaan modal, bidang pengolahan data dan informasi penanaman modal, bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang kerja sama dan pembiayaan penanaman modal, bidang humas pengaduan, kebijakan dan pelaporan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal – PTSP Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono mengatakan bahwa saat ini memang sudah nomenklatur DPM – PTSP. Akan tetapi untuk masalah perizinan dilakukan oleh UPT PTSP yang kantornya ada di Jalan Pahlawan Surabaya. Dengan adanya raperda ini,  maka UPT akan dihapus dan digabung menjadi satu dengan DPM-PTSP.

“Kalau kami mengusulkan adanya bidang khusus yang bisa mewadahi untuk sistem Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Selama ini belum ada yang mewadahi khusus untuk urusan tersebut,” kata Aris.

Selain itu juga terkait pelayanan pengaduan sistem usaha di Jawa Timur. Senada dengan Gubernur Khofifah, ia juga optimistis merger tersebut akan mempermudah sistem perizinan dan kemudahan usaha di Jawa Timur.(d2)

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *