Halal Sudah Jadi Gaya Hidup

JakartaDetakpos-Pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH),  segera menjadi mandatory (kewajiban) bagi pelaku usaha.

“Semua industri di bidang makanan, minuman, barang gunaan, dan obat-obatan wajib melakukan sertifikasi halal untuk semua produk, karena halal sudah menjadi gaya hidup (lifestyle),” ungkap Direktur Indonesia Halal Watc H Ikhsan Abdullah di Jakarta, Kamis (15/6).

UU JPH merupakan jaminan perlindungan secara konstitusional kepada masyarakat, khususnya kaum Muslim. “Untuk memperoleh ketersediaan produk halal dan merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka pelaksanaan UUD 1945,” tandas kandidat doktor Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Jember itu.

Diakui Ikhsan, ada kekhawatiran para pelaku usaha yang didasari pemikiran bahwa UU JPH seolah-olah menganut mandatory halal, dan setelah berlaku UU No.33 Tahun 2014 ini yang boleh beredar di wilayah Indonesia hanya produk makanan dan minuman yang halal-halal saja, sementara makanan dan minuman tidak halal dilarang tidak beredar sama sekali.

 “Di sinilah letak kekeliruan persepsi pemikiran para pelaku usaha,” ungkap Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Pusat itu. Padahal UU JPH, lanjut Ikhsan,  tidak menganut mandatory halal melainkan mandatory sertifikasi halal yang diikuti proses labelisasi halal dan produk halal wajib mencantumkan logo halal.

Pengertian mandatory halal mengandung makna,  semua produk barang dan jasa yang beredar di Indonesia wajib harus halal. “Ini artinya semua produk barang dan jasa yang tidak halal pun boleh beredar di Indonesia, hanya saja untuk produk barang dan jasa yang halal, akan diberi labelisasi halal,” kata dia.

Kalau memang produk tersebut mengandung bahan yang tidak halal atau ketika proses produksi bersentuhan dengan bahan yang tidak halal, maka harus dinyatakan secara jelas.

“Dengan adanya pernyataan dari pelaku usaha, konsumen  memperoleh pengetahuan tentang produk tersebut halal atau tidak dan punya kebebasan apakah akan tetap memakai, mengonsumsi atau membeli produk tersebut,” tutur dia.(d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *