Jakarta– Detakpos– Direktur Lembaga Advocasi Halal (Indonesia Halal Watch) H.Ikhsan Abdullah ,SH.,MH menyiapkan langkah perlindungan konsumen Konsumen Muslim. Hal itu terkait hasil temuan BPOM mengenai produk mie instan asal Korea yang positif mengandung ekstrak babi.
” Kami menengarai ada banyak jenis mie instan dan makanan kemasan asal Korea dan China yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi kandungan produknya.” Ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan yang tentu saja hrs dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yg tidak halal (haram).”
Ikhsan mengapresiasi hasil temuan BPPOM yang dipublikasikan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat Konsumen. ” Dan ini kali pertama dilakukan dan kami minta harus terus menerus dilakukan dengan bekerja sama dengan kami dan LPPOM MUI agar Masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman,”.
Setahun lalu kami telah merilis 32 produk kemasan asal China dan Mie asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI.
” Dan itu adalah pelanggaran hukum. padahal Indonesia sudah memiliki UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yg telah diUndangkan pada bulan Oktober tahun 2014 yang semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing. Tindakan Produsen mengimpor dan mengedarkan produk Mie Instan dan makanan kemasan tsb tentu sangat merugikan masyarakat, Khususnya konsumen muslim ” Dan telah kami lakukan teguran pada Distributornya di Jakarta dan Batam.
Bahkan ada yg telah kami lakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Polda Metrojaya Direktorat Industri dan Perdagangan
Sudah semestinya Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UUJPH dan menetapkan Kepala Badan Pebyelenggara Produk Halal (BPJPH) agar UUJPH berlaku efektif.(d2detakpos).