Industri Halal, IndonesiaTertinggal dari Singapura dan Thailand

Jakarta-Detakpos-Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch H Ikhsan Abdullah mengatakan, saat ini telah memasuki empat tahun Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang diundangkan 17 Oktober 2014.

Menurur wakil ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat itu, sampai saat ini masih belum dirasakan kehadirannya oleh masyarakat, serta belum memiliki pengaruh signifikan bagi dunia industri dan industri halal di Tanah Air.

”Indonesia di sektor ini bahkan tertinggal dari Malaysia, Singapura dan Thailand,”ungkap kandidat doktor Unej Jember ini, Minggu (15/4).

Kondisi seperti ini menunjukan kurang seriusnya perhatian pemerintah dalam memberikan fasilitas kepada industri halal agar tumbuh dan berkembang sesuai harapan masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama seperti gamang untuk melaksanakan perintah Undang-Undang.”Belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana undang-undang berkontribusi bagi tidak berfungsinya BPJPH,”tutur dia.

Sampai saat ini, lanjut dia, bahkan belum ada satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lahir dan mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI di mana syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang disertifikasi oleh MUI.

”Kenyataan BPJPH dan MUI belum merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan Sertifikasi bagi Auditor halal pasca UUJPH menjadi persoalan yang serius,”tambah dia.

Kondisi ini diharapkan tidak menimbulkan keraguan dan  kegamangan apalagi kegalauan bagi Industri dan UKM yang akan mengajukan sertifikasi halal atas produknya.

”Permohonan sertifikasi diajukan kepada LPPOM MUI ataukah ke BPJPH.  Sementara sertifikat halal yang sedang atau sudah jatuh tempo perpanjangan dan mandatory sertifikasi semakin dekat,”tuturnya.(di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *