Ini Tanda Dimulai Sertifikasi Produk Halal

JakartaDetakpos– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH ), perlu segera melakukan road map  (acuan kerja) untuk pelaksanaan mandatori (wajib) sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Direktur Eksekutif Indonesis Halal Watch (IHW) H Ikhsan Abdullah mengucapkan selamat bekerja kepada Kepala BPJPH yang baru dilantik,  yakni Prof. DR Sukoso. ” Ini sekaligus lonceng dimulainya babak baru penyelenggaraan sertifikasi produk halal dari LPPOM MUI kepada BPJPH sesuai amanat Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

”Ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi prioritas kepala BPJPH, ” tutur wakil ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI pusat iti dihubungi di Jakarta, 2/8/2017.

Setelah ini perlu dibentuk organ BPJPH di seluruh provinsi untuk memudahkan pelaku usaha mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal.Sekain itu, la jut Ikhsa,  perlu kerja sama yg harmonis dengan LPPOM MUI dan MUI dalam rangka akselarasi dan kontinyuitas sertifikasi Produk Halal. ” Karena masa transisi ini jangan sampai merugikan pelaku usaha yang saat ini sudah dan sedang mengajukan permhonan sertifikasi.Termasuk yang  telah mendapatkan serta yang sedang dalam proses dan akan jatuh tempo masa perpanjangan. ‘” ” Ini penting agar pelaku usaha memperoleh Jaminan kepastian,” tambah dia.

Adapun yang sangat penting adalah peran BPJPH dalam rangka  Sertifikasi Ptoduk Halal UKM yang jumlahnya menurut data Kementrian UKM mencapai 56 juta.” Pelaku usaha kecil dan nenengah karena berkaitan dengan pendampingan dan  pembiayaan sertifikasi,” tambah dia.

Persiapan memasuki mandathori sertifikasi yang ditandai dengan lebelisasi sertifikat halal dan informasi (declare) produk yang tidak halal di bulan Oktober tahun 2019.

Menurut Ikhsan, maka sosialisasi dan edukasi terhadap UU JPH harus benar-benar sampai ke dunia uaha dan masyarakat karena hal ini akan berakibat hukum bagi pelaku usaha bila sampai batas waktu produk mereka belum bersertifikasi.

Dan yang terahir,lanjut Ikhsan,  Pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pelaksanaan  UU JPH demi membantu BPJPH dalam melaksanakan Fungsi Tugas dan Kewenanganya.(d2detakpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *