Jasa Marga Rambah Bisnis Properti

JakartaDetakpos-Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani menyebutkan, kini Jasa Marga sedang gencar membangun dan mengoperasikan jalan tol di seluruh negeri sesuai dengan nawacita pemerintah untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur.

Bersamaan dengan itu, Jasa Marga juga mengembangkan bisnis properti melalui anak usahanya, yakni PT Jasa Marga Properti (JMP).

Oleh karena itu, Jasa Marga harus belajar lebih banyak mengenai seluk-beluk bisnis properti, sehingga dapat membuka kawasan baru yang akan berkembang seiring dengan penambahan ruas-ruas jalan tol.  

“Melalui seminar ini, Jasa Marga, khususnya JMP akan belajar banyak dari para ahli mengenai bisnis properti, terutama mengani pembebasan tanah di proyek propert. Terutama perihal regulasi, sehingga kita tidak akan gamang untuk membesarkan bisnis properti kita masing-masing,” papar Desi,Kamis, (15/3).

Selain memahami prosedur legalitas dalam kepemilikan tanah, seminar ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait kebijakan pertanahan dalam kaitan bisnis BUMN, serta memahami kiat sukses membangun bisnis properti baik perusahaan swasta maupun BUMN mulai dari penguasaan lahan sampai dengan proses penjualan.

Dirjen Pengadaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Arie Yuriwin pada seminar ini mengatakan bahwa seluruh pebisnis di bidang properti, khususnya BUMN, diharapkan melakukan pengelolaan dan pengadaan aset yang transparan dan akuntabel.

“Seluruh pelaku bisnis properti, terutama BUMN, agar melakukan pengelolaan dan pengadaan aset dengan transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi negara,” imbaunya.

Lebih lanjut, Arie mengatakan bahwa ada beberapa poin hukum yang mendasari aset BUMN, yaitu UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN; PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN; Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; dan Permen BUMN No Per. 2/MBU/2010 jo Per. 06/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Senada dengan Arie terkait persoalan regulasi tanah di Indonesia, menurut Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan dalam sesi diskusi, masih banyak tanah yang belum didaftarkan.

Hal ini tidak jarang menjadi konflik antara developer dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menghambat pendaftaran tanah, hal tersebut dikarenakan di Indonesia pendaftaran terkait Hak Atas Tanah (HAT) belum terkoneksi dengan baik, belum ada standarisasi yang jelas, aturan yang tumpang tindih, dan ketidakpastian harga. Oleh karena itu, Syafran meminta para pebisnis properti harus memahami betul regulasi yang mengatur sistem pertanahan, dan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak ada sengketa yang merugikan pihak manapun dikemudian hari.

Regulasi dan hukum-hukum yang mengikat terkait pertanahan harus benar-benar dipahami oleh para pebisnis properti. Karena menurut Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata, kebutuhan akan properti tidak akan pernah habis. Meski industri properti akan terus tumbuh, papar Soelaeman dalam sesi diskusi, tantangan ke depan akan semakin besar, di antaranya adalah terbatasnya persediaan lahan, kondisi ekonomi yang fluktuatif, dan birokrasi yang masih menghambat.

Setelah sesi diskusi yang dimoderatori oleh Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan selesai, acara seminar dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dari para peserta terhadap pemaparan para narasumber.

Dengan diadakannya seminar ini, Jasa Marga yang mulai melebarkan sayap ke bisnis properti berharap, para pebisnis properti dapat lebih memahami regulasi seputar pengadaan lahan dan tahapan proses bisnis properti hingga penjualannya.(d2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *