KNTI Desak Tinjau Kuota Impor Garam

JakartaDetakpos– Pemerintah perlu mempercepat perbaikan tata niaga garam nasional dan meninjau ulang kuota impor garam yang selama ini dinikmati oleh pengusaha garam. Peristiwa penangkapan tersebut menunjukkan carut-marutnya tata niaga garam dan sangat diduga kuat terjadi permainan dalam garam impor yang dibocorkan untuk dijual sebagai garam konsumsi. 

Padahal, selama ini petambak garam tradisional lokal mengalami pemiskinan dengan harga jual yang rendah ditambah lagi dari sisi pemerintah yang tidak memperhatikan masalah yang dihadapi petambak garam lokal. 

PT Garam Indonesia membeli garam konsumsi dari petambak lokal dengan  harga  standar kw 3 Rp. 200 – 250 /Kg, standar kw. 2 Rp. 450/kg, dan standar kw 1. Rp. 650-700/Kg. 

“Tentu tidak memberikan keuntungan  optimal, bahkan tidak menutupi biaya produksi bagi petambak garam lokal,” ungkao petambak garam tradisional asal Pati-Jawa Tengah, Rokib, Minggu (11/6).

Ketua Pengembangan Hukum KNTI, Marthin Hadiwinata menilai, tindakan yang diduga dilakukan oleh Dirut PT Garam harus diusut tuntas termasuk kepada mafia-mafia impor garam yang berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian maupun di Kementerian Perdagangan.

Hal ini terkait dengan instansi dengan komoditas garam, tiga instansi tersebut. Selain itu, importase garam yang sangat tinggi harus dihentikan. 

“Importase garam yang selama ini diberikan kepada pengusaha harus dihentikan dan ditinjau ulang, karena tidak adil kepada petambak garam lokal yang selama ini menderita karena garam industri dibocorkan secara sengaja untuk dijual bagi konsumsi rumah tangga.” terang Marthin.

Kejadian ini memperburuk upaya memperbaiki tata niaga garam nasional dengan penyempurnaan Inpres tentang swasembada garam nasional belum final. 

Manipulasi impor garam diduga justru di manfaatkan untuk kepentingan memperkaya diri oleh pejabat lintas kementerian yang terkait garam tersebut,  kata Misbahul Munir pengurus DPP KNTI.

Peristiwa ini juga menunjukkan buruknya tata niaga garam nasional yang pada akhirnya melakukan pemiskinan terhadap petambak garam tradisional lokal.

Diperkirakan selama tahun 2016 impor garam mencapai 3 juta ton yang sebelumnya meningkat dari 2,1 juta ton pada tahun 2015. Kemungkinan besar impor garam tersebut dipermainkan untuk didistribusikan untuk konsumsi rumah tangga sangat jelas terbukti dengan penangkapan oleh aparat Mabes Polri terhadap Dirut PT Garam.(d2/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *