Soul -Detakpos- Pemahaman terhadap Jaminan Produk Halal (JPH) dan Undang-Undang (UU JPH) menjadi fokus utama pembahasan Seminar on Indonesia Halal and ML di Seoul Korea Selatan, yang diselenggarakan oleh Kementrian Pertanian ( Food and Agrisculture Ministery).
Seminar itu dihadiri sekitar 250 peserta pelaku Industri pertanian, pengusaha, eksportir, pebisnis dan pejabat pemerintah lokal.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dari Soul, Selasa (12/9/2017), menjelaskan, Pemerintah Korea menjadikan Indonesia sebagai sasaran tujuan ekspor makanan dan industri hasil pertanian dalam bentuk produk olahan.
” Indonesia sebagai pasar terbesar di Asia Tenggara dengan penduduk lebih dari 250 juta, dan lebih dari 85% Muslim,”ungkap Ikhsan. Saat ini Korea menghadapi hambatan untuk ekspor produk ke China, Jepang dan Amerika Serikat.
” Kendala utama lebih banyak bersifat politis yang mempersulit produk Korea masuk ke negara tersebut.” ungkap kandidat doktor Unej Jember itu. Sejauh ini ekspor produk pertanian ke Indonesia lebih banyak pada produk makanan kemasan, roti, biskuit, kue dan hasil pertanian lainya.
Dukungan pemerintah Korea untuk dapat ekspor ke Indonesia amat kuat dan fokus. ” Saat ini mereka serius melakukan, seminar, pelatihan, pemberian informasi tentang regulasi, produk yang diminati masyarakat Indonesia dan mencriet produk baru (inovasi).
Di samping itu juga memberikan dukungan pembiayaan berupa kredit ekspor dan subsidi negara untuk pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal. (d2/detakpos).