Lindungi Konsumen, Akan Diwajibkan SNI Pelumas

GresikDetakpos-Kementerian Perindustrian berencana memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia(SNI) Pelumas. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari produk pelumas tidak berkualitas yang berpotensi merusak komponen kendaraan bermotor dan merugikan konsumen.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya saat berkunjung ke Production Unit Gresik (PUG) milik PT Pertamina Lubricants (20/04/2018), mengatakan, pemenuhan persyaratan dalam SNI Pelumas memberikan keyakinan lebih pada konsumen bahwa produk pelumas terjamin kualitasnya.

“Kita tidak mengatakan produk pelumas non SNI pasti berkualitas jelek, tetapi dengan sertifikasi SNI akan memberikan jaminan tertulis bahwa produk pelumas tersebut berkualitas dan aman bagi kendaraan,”jelas Bambang.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 27 SNI Pelumas masih aktif. Salah satu SNI tersebut adalah SNI 7069.2:2012, Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 2: Minyak lumas motor bensin  empat langkah sepeda motor yang merupakan revisi dari SNI 06-7069.2-1995, Klasifikasi dan spesifikasi – Pelumas – Bagian 2: Minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor.

SNI ini disusun oleh sub panitia sub komite teknis 75-02-S3 – Produk Minyak Bumi, Gas Bumi dan Pelumas.“SNI ini menetapkan persyaratan mutu yang dinyatakan dalam spesifikasi karakteristik fisika kimia dan spesifikasi parameter unjuk kerja untuk minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor,”jelas Bambang.

Direktur Operasi PT Pertamina Lubricants Mohamad Irfan mengatakan,”Sebagai perusahaan yang memiliki visi untuk menjadi perusahaan pelumas dunia, PT Pertamina Lubricants mendukung penuh penerapan standardisasi produk dan penggunaan produk bersertifikat SNI.

”Ini merupakan komitmen perusahaan untuk secara konsisten memberikan produk dengan kualitas terbaik untuk konsumen Indonesia dan juga memiliki competitive advantage ketika bersaing dipasar global,”ungkap dia.

Hal tersebut dibuktikan dengan upaya PT Pertamina Lubricants dalam terus mendaftarkan produk-produknya ke Balai Sertifikasi Industri (BSI) untuk memperoleh SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI di mana perusahaan berhak untuk mencantumkan logo SNI (Standar Nasional Indonesia) pada setiap kemasan produknya,”kata Mohamad Irfan.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *