Pekerja Migran Akan Dibiayai Lembaga Keuangan Tanpa Agunan

 

Jakarta, Detakpos– Jaringan Buruh Migran (JBM) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR Dede Yusuf,  Pimpinan Panja Revisi Undang-Undang (UU), 39/2004 dan Ketua Komisi IX DPR memberikan update perkembangan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) antara Pemerintah dan DPR pada tanggal 16 – 18 April 2017 di Wisma DPR Kopo, Jawa Barat.

Risca Dwi, Solidaritas Perempuan mengatakan,  dari informasi yang disampaikan, Pemerintah dan DPR telah menyepakati pembiayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui lembaga keuangan yang  diverifikasi  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tanpa jaminan agunan bagi calon PMI dan tidak terkena aturan Bank Indonesia.

Asuransi PMI dijamin oleh Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui BPJS Ketenagakerjaan. ” Pada prinsipnya, BPJS boleh mengembangkan program perlindungan jaminan sosial bagi PMI,” ungkap Risca dalam rilisnya, kemarin.

Juga penguatan (Atnaker) dengan memiliki kantor sendiri yang terpisah dari KBRI/KJRI. Atnaker akan memiliki fungsi antara lain melakukan pendataan terkait kedatangan, kepulangan, kelahiran, dan kematian.

” Selain itu juga melakukan verifikasi dan legalisasi job order, hingga melakukan kunjungan sampai ke penjara-penjara,” tegas dia.

Fungsi dan kewenangan Badan Pelaksana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (sekarang BNP2TKI) akan dibentuk melalui UU yang mencakup penempatan PMI yang sudah memenuhi persyaratan dan kompetensi kerja, menentukan penyelenggaran SJSN, melakukan penempatan dan perlindungan bersama-sama dengan KJRI dan Atnaker.

Pengangkatan kepala badan akan ditunjuk melalui Peraturan Presiden.Fungsi dan kedudukan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) hanya di pemerintah pusat dan hanya sebagai marketing dan perlindungan.

Peran dan fungsi Kementerian Tenaga Kerja pada pra dan purna penempatan mencakup antara lain menyelenggarakan pendidikan serta persyaratan administratif yang bentuknya berupa pelatihan vokasi dan sumber pendanaan akan diambil dari APBN pendidikan.

Untuk peran pemerintah daerah pada pra penempatan mencakup penyediaan informasi job order sampai tingkat desa, melaksanakan pendidikan dan pelatihan baik oleh swasta dan pemerintah, memfasilitasi keberangkatan yang sudah siap bekerja.

Untuk purna, pemerintah daerah berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan untuk PMI dan keluarganya. ” Dewan Pengawas yang diusulkan DPR, dihapuskan oleh DPR dan Pemerintah karena akan masuk dalam struktur BP3MI,” ungkap Risca.(d2/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *