Pemerintah Kucurkan KUM Rp2,5 Triliun 2018

Bojonegoro Detakpos – Pemerintah akan mengucurkan kredit ultra mikro (KUM)  sebesar Rp2,5 triliun pada 2018 meningkat dibandingkan pada 2017 yang hanya Rp1,5 triliun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat yang dalam membuka usaha belum terjangkau program kredit usaha rakyat (KUR) yang penyalurannya melalui perbankan.

Kepala Kanwil Kementerian Keuangan Dirjen Perbendaharaan Jawa Timur, R Wiwin Istanti, didampingi  konsultan Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Dr. Nining I.Soesilo
 menjelaskan program kredit ultra mikro itu merupakan program yang digulirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Program kredit ultra mikro itu, lanjut dia, untuk menjakau sekitar 44 juta warga di daerahnya yang dalam membuka usaha belum terjangkau program KUR.

“Kredit ultra mikro untuk 2017  Rp1,5 triliun sudah mulai diserap masyarakat, dengan target akhir tahun sudah habis, sedangkan pada 2018 dinaikkan menjadi Rp2,5 triliun,” kata dia dibenarkan Nining di Bojonegoro, Senin (14/8/2017).

Menurut Nining,  semua koperasi bisa menjadi penyalur kredit ultra mikro sepanjang memenuhi persyaratan juga melakukan pendampingan kepada warga selama lima hari.

Tata cara penyaluran kredit ultra mikro termasuk persyaratan koperasi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2016,” kata Nining menambahkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan koperasi yang menjadi penyalur kredit ultra mikro juga harus memberikan pendampingan kepada warga yang akan memperoleh kredit.

Dalam pelaksanaanya koperasi harus melakukan survei terlebih dulu kepada warga penerima kredit ultra mikro yang besarnya maksimal Rp10 juta, sebab tanpa angunan.

Dalam melakukan pendampingan pengurus koperasi memberikan pembelajaran kepada warga penerima selama lima hari terkait pemanfaatan uang juga kepastian warga bersedia membayar.

“Ya pemberian kredit ultra mikro ini merupakan pembelajaran agar masyarakat tida hanya sekedar meminta,” ucap Nining menegaskan.

Sebelum itu, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, program penyaluran kredit ultra mikro ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Kominfo dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj.
 
“Sekarang masyarakat bisa memanfaatkan kredit ultra mikro yang besarnya maksimal Rp10 juta, ” katanya menegaskan. (d1/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *