Jakarta, Detakpos– Berdasarkan Keputusan Presiden, tanggal 20 April, kemarin, adalah “Hari Konsumen Nasional”. Pengamat konsumen Mustolih Siradj dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengajak konsumen perlu lebih cerdas dan kritis.
Pelaku usaha, lanjut dia, juga harus menghormati hak dan martabat konsumen sebagaimana UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (Jo UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
” Salah satu hak mendasar konsumen adalah hak mendapatkan Informasi dan transparansi,” ungkap Mustolih Siradj di Jakarta, Jumat 21 April 2017, melaui siaran pers yang diterima Detakpos.
Mustholih Siradj adalah konsunen dan donatur yang digugat Alfamart karena mempertanyakan penarikan dana masyarakat melalu uang pengembalian. Namun pengadilan menolak gugatan tersebut.
Dia mengaku sudah menduga, gugatan yang dilayangkan pihak Alfamart terhadap dirinya dan Komisi Informasi Publik (KIP) akan ditolak pengadilan.
Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Tangerang memperkuat putusan KIP yang menyatakan Alfamart adalah badan publik. “Menjadi kuat dengan adanya penolakan gugatan ini. Tapi ini, belum inkrah, karena Alfamart akan melakukan kasasi,” kata Mustolih.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu berharap PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, atau Alfamart membuka data informasi soal sumbangan dana konsumen ke publik lantaran majelis hakim menolak gugatan mereka.“Jika Alfamart tidak melakukan kasasi, sebaiknya Alfamart memberikan informasi ke saya selaku pemohon dan publik yang membutuhkan,” ujar Mustolih.
Dia menuturkan, jika pihak Alfamart tidak melakukan kasasi atas putusan ini dalam 14 hari ke depan, maka mereka wajib memberikan informasi yang diminta oleh dirinya terkait dengan transparansi sumbangan dan penyalurannya.
Sementara itu, Pengacara pihak Alfamart, Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan atas putusan majelis hakim karena materi perkaranya tidak diperiksa. Baginya, yang terpenting itu adalah putusan apakah Alfamart itu badan publik atau tidak.(d2/detakpos)