Pengenaan Cukai Kemasan Plastik Tidak Tepat Sasaran

JakartaDetskpos-Para pelaku industri produsen dan pengguna plastik yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) menolak peraturan pemerintah, baik pusat maupun daerah terkait pelarangan penggunaan plastik kemasan.

Mereka menilai hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan Persampahan, selain juga tidak tepat sasaran karena akan merugikan masyarakat (konsumen).

Tidak hanya itu, pelarangan itu juga bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Persoalan utama sampah plastik di Indonesia sebenarnya adalah belum adanya pengelolaan yang baik. Padahal dari sisi peraturan perundangannya sebetulnya sudah sangat lengkap, dan tinggal impementasinya saja yang kurang.

Ditegaskan, pengaturan terhadap sampah itu harus mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008, dan PP No.81 Tahun 2012 yang menggunakan pendekatan pengelolaan, bukan pendekatan dengan larangan sektoral (masing-masing Kementerian) maupun mutlak seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Wali Kota Bogor nomor 61 tahun 2018.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Tugas pemerintah dan pemerintahan daerah adalah memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah, serta melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Begitu pula dengan apa yang termuat dalam PP No.81 tahun 2012 Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah. Pemerintah provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah.

Demikian juga dengan pemerintah kabupaten/kota, menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.
Jadi dari isi UU dan PP mengenai pengelolaan sampah, tugas dari pemerintah adalah untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam melakukan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Rachmat Hidayat yang mewakili APINDO mengatakan plastik kemasan produk industri (makanan, minuman, farmasi, minyak, kimia, dan sebagainya) tidak dapat dipisahkan dari produk yang dikemas di dalamnya.

“Jadi melarang peredaran plastik kemasan produk berarti melarang  peredaran produk yang dikemas dalam plastik kemasan tersebut,” katanya dalam acara Focus Gorup Discussion (FGD) bertema “ Pengembangan Industri Plastik Dengan Berorientasi Pada Lingkungan” di Ruang Rajawali Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa, (9/7).

FGD yang dimoderatori Direktur Industri, Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin Taufik Bawazier ini juga menghadirkan beberapa narasumber lainnya, seperti Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Christine Halim, Ketua INAPLAS, Edi Rivai, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, Prof. Akbar Tahir, Guru Besar Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanudin.

Padahal, menurut Rachmat, produk-produk tersebut sudah dikendalikan dan diawasi oleh kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan sektornya masing-masing. Contohnya produk makanan dan minuman serta farmasi berada dibawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Sedangkan produk pestisida berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *