Pesangon Buruh Rokok Bojonegoro Diputuskan Pengadilan

Bojonegoro – Detakpos – Pemberian pesangon 113 mantan buruh rokok 369 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan ditetapkan berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya setelah ada tuntutan para buruh.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Imam WS., di Bojonegoro, Rabu, mengatakan, pemberian pesangon mantan buruh rokok 369 tidak bisa langsung dilakukan.

Sebab, lanjut dia, perusahaan rokok 369 itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga penanganan aset yang masih ada ditangani kurator yang ditunjuk pengadilan.

“Saat ini mantan buruh masih memproses tuntutan pesangon melalui pengacara,” ucapnya menambahkan.

Menurut dia, Manajemen Pabrik Rokok 369, perwakilan mantan buruh dan Kurator 369 “Tobacco” dalam Perusahaan telah melakukan pertemuan dua hari lalu.

Dalam pertemuan dari 113 mantan buruh pabrik rokok, yang sudah dipastikan ada 65 mantan buruh yang pernah bekerja di pabrik rokok itu. “Lainnya masih proses verifikasi,” ucapnya. 

Menurut dia, sebanyak 113 buruh yang sebagaian besar wanita itu sama sekali tidak memiliki identitas kartu pekerja di pabrik rokok 369, karena sistem bekerja di perusahaan setempat dengan cara borongan. 

“Caranya melalui mandor yang membawahi para buruh,” ujarnya.

Ia menambahkan sebanyak 113 mantan buruh pabrik rokok itu merupakan sisa buruh yang ikut menuntut uang pesangon, karena mengetahui sesama buruh sudah menerima uang pesangon.

Salah seorang Kurator 369 “Tobacco” dalam Perusahaan Herlin Susanto, sebelumnya, menjelaskan berdasarkan tuntutan yang diajukan mantan buruh pabrik rokok 369 dengan jumlah 456 buruh, mencapai Rp12 miliar.

Sesuai keputusan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, lanjut dia, besarnya pesangon 15 persen dari tuntutan yang diajukan sebesar Rp12 miliar. (d1/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *