PP 72/ 2016 Pagari Liberalisme BUMN

 JakartaDetakpos– Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono SE MKom menyatakan, holding BUMN yang sedang diupayakan Pemerintah ini sangat positif dan baik untuk efisiensi yang mestinya didukung.

“Pelaksanaan dan penerapannya diharapkan jangan salah, apalagi sampai menyalahi UU dan peraturan,” ungkap Arief Poyuono dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Pasalnya, lanjut  Arief,  holding BUMN segera dilaksanakan dengan payung hukum PP 72 tahun 2016, supaya BUMN bisa lebih efisien serta menghilangkan persaingan antar BUMN sejenis di bidang usaha.

Ditambah lagi individu dari pihak perusahaan swasta memiliki usaha sejenis BUMN, apalagi memiliki kepentingan busuk usahanya.”Supaya tidak bisa provokasi dan hancurkan BUMN,” tegasnya.

Di samping itu, Arief  mengemukakan,  sangat tidak mendasar tuduhan  kepada Pemerintah dan terkesan kurang menguasai masalah dan kebutuhan BUMN agar bisa dijadikan aset negara sebagai mesin perekokomian nasional.

Arief Poyuono membantah tudingan sejumlah pihak termasuk kalangan politisi senayan dan elite politik, bahwa BUMN akan dijual pada asing atau swasta. Dikatakan, PP 72 tahun 2016 itu tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

“Sangat jelas, PP 72 tahun 2016 itu justru makin menguatka Pemerintah tetap memiliki hak istimewa yang mayoritas dalam mengkontrol BUMN holding nanti,” tukasnya.

Arief juga menjelaskan seperti pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris, perubahan anggaran dasar, perubahan struktur kepemilikan saham dan penggabungan, peleburan, pemisahan dan pembubaran serta pengambilalihan perusahaan olehperusahaan lain.

“Soalnya makin besar tuntutan masyarakat agar BUMN lebihmemiliki peran dalam pembangunan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan rakyat, “BUMN bisa jadi agen pembangunan dan menghadapipersaingan pada perekonomian global,” ungkapnya.

Sejalan dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEE), sambung Arief,  PP 72 tahun 2016 sudah tepat diterapkan oleh Pemerintah Joko Widodo.

“Dan tidak ada satupun dari UU baik UU tentang BUMN dan Keuangan negara yang jadi dasar pembentukan  PP 72 tahun 2016 yang bertentangan , malahan ini yang merubah PP No44 tahun 2005 yang sangatl liberal produk pemerintahan tetdahulu,”terangnya.

” Dengan PP  44 tahun 2005 BUMN banyak yang dilego murah-murah.Terlebih saat IPO BUMN banyak dinikmati ‘kroni-kroni’ dan politisi Senayan dengan modal dengkul,” sindirnya.” Contoh saja PGN yang ludes saham digoreng- goreng dengan harga murah saat IPO Antam, PTPN yang tidak ‘karu- karuan’ diacak -acak selama 10 tahun tidak bisa menjalankan program revitalisasi.Akibatnya, menurut Arief, terus impor gula dan Krakatau Stell yang IPO dimanfaatkan oleh Nazarudin mantan bendahara umum Partai Demokrat,” pungkasnya.(d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *