Produsen Siap Rebut Pasar Internasional dengan Sertifikat Halal

JakartaDetakpos– Memasuki Mandatori Sertifikasi Halal 2019, produsen makanan, minuman restoran, obat dan vaksin dalam negeri  telah siap merebut pasar domestik dan internasional.

Demikian pula pengusaha bakery restoran dan gerai makanan kemasan sudah mulai  bangkit, kepekaan menangkap perubahan pola konsumen yang bergerak cepat memilih produk halal sudah mnjadi trend masyarakat dunia bahkan saat ini telah muncul slogan halal is my life styl. Masyarakat dunia menggandrungi produk halal yang diyakini selain sehat (higyn) juga memberikan manfaat keberkahan (welshom).

Saat ini masyarakat Taiwan, Jepang, Korea, China, Amerika, Eropa dan Afrika berkompetisi menyiapkan kebutuhan produk pangan. ” Indonesia masih tertinggal dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura dalam perkembangan industri halal,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam rilis acara Diskusi Publik di Cikini Jakarta, Jumat (16/6).

Sejumlah pengusaha  ikut hadir antara lain  Eddy Mulyadi, Direkrtur Pt Sriboga Pizza Hut dan pemegang Lisensi Resto Jepang Marugame Udon,   Deny Puspohadi, Corporat Communication Pt Indofood Sukses Makmur,  Mrs Sing Lin Ying, CEO Shincung for Halal Taiwan, Prof. Sukoso PhD Direktur Halal Center Universitas Brawijaya Malang, Ketua Commite Syariah Wold Halal Food Dr. Asruron Niam, Dr. M Yanis Musja dari UIN Jakarta dan Iwan dari Pt Biofarma Produsen Vaksin terbesar di Dunia.

Dalam kesempatan ituIkhsan menyampaikan, Indonesia Halal Watch telah menjalin kerja sama dengan  Shincung for Halal Taiwan untuk membantu menyiapkan pengusaha Taiwan yang akan berinvestasi produk halal di Indonesia. Dikatakan, saatnya UU No 33 tahun 2014 memasuki fase mandathori (wajib) sertifikasi halal bagi produk beredar di Masyarakat.

Artinya semua produk makanan minuman Obat-obatan dan kosmetika produk rekayasa genitika dan barang Gunaan (pakaian dan assesoris) wajib bersertifikasi halal, kecuali barang halal seperti air beras.

” Dan produk yang kandungan bahanya tidak halal maka wajib mencantumkan tidak halal sehingga konsumen merasakan keaman dan kenyaman dalam memutuskan u mempergunakan dan mengkonsumsi produk,” tegas Ikhsan.(d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *