Reklamasi Lahan Pasca Tambang

Opini Oleh: Dr. Sri Suryaningsum, S.E., M.Si., Ak., C.A.
Ketua Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi UPNVY “Pengentasan Kemiskinan”
Kepala Pusat Penelitian UPN “Veteran” Yogyakarta

 

Yogyakarta – Detakpos –  “Corporate Social Responsibility” (CSR) merupakan suatu tindakan yang dilakukan perusahaan sebagai rasa tanggungjawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar perusahaan.

Seperti bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan pendidikan dan pelatihan & olah raga, bantuan sarana ibadah, sarana kesehatan & sosial, serta program lingkungan (pariwisata, budaya, pelestarian alam dan bencana alam).

Masing-masing perusahaan memiliki cara pandang tersendiri terhadap CSR. Cara pandang itu lah yang dapat dijadikan perusahaan sebagai ukuran dalam melakukan program CSR nya. Salah satunya adalah PT Timah.

PT Timah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan timah. PT Timah merupakan produsen & eksportir logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.

Perusahaan ini memiliki beberapa program CSR yang terbagi dalam beberapa kegiatan salah satunya reklamasi lahan bekas tambang. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan. Reklamasi dilakukan di Bangka Belitung, untuk Kabupaten Bangka terbagi di Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan.

Sedangkan untuk Kabupaten Belitung tepatnya di Kabupaten Belitung Timur. Pelaksanaan reklamasi melalui beberapa tahapan. Untuk tahap pertama yaitu lahan yang direklamasi yang terbagi atas beberapa langkah seperti survei lokasi rencana reklamasi, sosialisasi kegiatan reklamasi, pentaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman. Tahap kedua adalah menentukan teknik dan peralatan yang digunakan dalam reklamasi.

Tahap ketiga yaitu penataan lahan. Tahap keempat revegetasi atau penanaman kembali lahan bekas tambang. Tahap kelima yaitu pekerjaan sipil sesuai peruntukan lahan pasca tambang. Tahap keenam adalah pemanfaatan lubang bekas tambang.

Dan tahap ketujuh adalah pemeliharaan. Untuk biaya reklamasi lintas Kabupaten Bangka Belitung terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya jasa yang langsung dikeluarkan kepada pihak ketiga untuk kegiatan penataan, revegetasi, dan pemeliharaan.

Sedangkan biaya tidak langsung meliputi biaya perencanaan, administrasi, demobilisasi alat berat, dan biaya supervisi. Biaya penataan lahan digunakan untuk biaya sewa alat berat dan biaya BBM, sedangkan biaya revegetasi dan pemeliharaan digunakan untuk pengadaan bibit tanaman utama dan cover crops, sarana penampungan bibit, air, pembuatan lubang tanam, pengadaan media tanaman, dan pemberantasan hama penyakit tanaman.

Kegiatan reklamasi seringkali menjadi perdebatan. Namun apabila dilakukan dengan benar dan berjalan dengan baik nantinya, kegiatan reklamasi akan membawa dampak yang positif.

Seperti dengan adanya penataan lahan dan revegetasi atau penanaman kembali lahan pasca tambang, kawasan yang semula tidak digunakan dapat menjadi kawasan wisata atau kawasan konversi alam dan sebagainya.

Seperti kegiatan reklamasi oleh PT Timah yang mulai menuai hasil seperti adanya wisata buah-buahan juga tanamanjagung, kacang tanah, nanas, dan jambu mete yang akan dipanen serta adanya peternakan sapi. Hal ini tentunya akan membawa dampak positif bagi masyarakat dalam segi ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi pasca tambang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *