Tarif Jalan Tol Ruas Ngawi-Wilangan Ditetapkan

NgawiDetakpos -Setelah diresmikan Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir bulan Maret 2018 lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri PUPR No. 306/KPTS/M/2018 dan No. 308/KPTS/M/2018 tanggal 23 April 2018 menetapkan golongan jenis kendaraan dan penetapan besaran tarif bagi Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan.

Iwan Moedyarno, Direktur UtamaPT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri menjelaskan, ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan sepanjang 52 Km dikelola oleh dua anak usaha Jasa Marga, antara lain:

– Segmen Simpang Susun (SS) Ngawi-Klitik (Ngawi) sepanjang 4 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN)

.- Seksi Klitik (Ngawi)-Wilangan sepanjang 48 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono.

Dengan ditetapkannya golongan dan tarif, maka Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan siap beroperasi penuh dan menjadi pelengkap proyekJalan Tol Trans Jawa

Dengan ditetapkannya golongan dan tarif, maka Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan siap beroperasi penuh dan menjadi pelengkap proyek Jalan Tol Trans Jawa yang akan membentang dari Merak hingga Banyuwangi.

Diharapkan dapat memperlancar arus distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan perekonomian Indonesia khususnya di Pulau Jawa. (d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *