Tarif Tol Ruas Gempol-Pandaan-Malang Diberlakukan

MalangDetakpis-Terhitung mulai Kamis, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,625 Km dan Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yang merupakan akses menuju Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 1,5 Km resmi diberlakukan.

Direktur Utama
PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo mengatakan, kedua ruas jalan tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2019.

Jalan Tol Pandaan Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) dan Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan.

Besaran tarif tol sesuai dengan dua Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.

Menurut Agung, itu sesuai Keputusan Menteri PUPR tersebut di atas, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yaitu Golongan I Rp 1.500, Golongan II Rp 2.000, Golongan III Rp 2.000, Golongan IV Rp 3.000, Golongan V 3.000.

Sementara itu, menurut Agung, Jumat (2/8), untuk tarif Jalan Tol Pandaan Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) sebagaimana infografis terlampir.

Dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari adalah sebagai berikut:

– Golongan I Rp. 29.000 (Rp. 27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

– Golongan II dan Golongan III Rp. 43.500 (Rp. 41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

-Golongan IV dan Golongan V Rp. 58.000 (Rp. 55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp. 3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

Jalan Tol Pandaan-Malang memiliki total panjang jalan 38,488 Km, tiga seksi yang diresmikan oleh Presiden pada 13 Mei 2019 lalu mencakup Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 Km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,50 Km dan Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,51 Km.

Sebelum diresmikan dan dioperasikan tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2018, ketiga seksi jalan tol tersebut telah dioperasikan secara fungsional untuk mendukung arus mudik dan balik Libur Natal dan Tahun Baru 2018.

Sedangkan untuk seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 Km beroperasi fungsional saat arus mudik balik Lebaran 2019 dan seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 Km masih dalam tahap konstruksi.

Untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) merupakan akses yang menghubungkan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang sepanjang 1,5 Km yang diresmikan bersama dengan tiga seksi Jalan Tol Pandaan-Malang. Dengan dioperasikannya akses tersebut, maka Jalan Tol Gempol-Pandaan dengan total panjang 13,61 Km saat ini telah beroperasi secara penuh.

Sebagai sosialisasi akan diberlakukannya tarif  tol, kedua anak usaha Jasa Marga, PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) selaku pengelola Jalan Tol Pandaan-Malang dan PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) selaku pengelola Jalan Tol Gempol-Pandaan menyebarkan informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS). Untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol, pengguna jalan diimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan.(d/2)

Editor: AAdib

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *