Jakarta–Detakpos-Indonesia Halal Watch (IHW), sedang menyiapkan langkah yang tepat untuk perlindungan konsumen, khususnya Muslim.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif IHW H Ikhsan Abdullah menyusul temuan produk BPON sebanyak 27 merek dinyatakan positif mengandung parasit cacing yang sudah mati.
”Karena kami menengarai masih ada merek produk sejenis asal China yang saat ini masih beredar di pasar terutama di Pasar tradisional di daerah,”tutur Ikhsan di Jakarta, Sabtu (30/3).
Sebelumnya, BPOM telah merilis pada 28 Maret 2018, sedikitnya terdapat 66 merek produk ikan makarel kemasan kaleng yang terdaftar dan beredar di Indonesia..Dari 66 merek tersebut 27 merek dinyatakan positif mengandung Parasit Cacing yang sudah mati.
Dari 27 merek tersebut , menurut Ikhsan, 16 merek impor berasal dari China dan 11 merek produksi dalam negeri atau merek lokal.
IHW sangat mengapresiasi hasil temuan dan Pengumuman BPPOM yang telah dipublikasikan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat konsumen. ”Dan ini langkah berani yang harus terus didukung, kami minta terus menerus dilakukan bekerja sama dengan kami dan LPPOM MUI agar masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman,”tutur Ikhsan.
Ditegaskan, pasca pengiriman Narkoba dan zat psychotropic lainya, harus diwaspadai sedang ada upaya untuk menghancurkan kesehatan warga karena dari ada 27 merek produk ikan makarel dalam kemasan kaleng tersebut 16 merek positif mengandung cacing.
”Untuk itu BPOM wajib menelusuri sampe ke perumahan negara asal untuk melakukan audit atas sumber bahan baku ikan, pengolahan dan proses caning (pengalengan), seperti pada fase pre audit saat permohonan ML.”
Menurutnya, sekaligus mengambil langkah untuk menghentikan importasi produk sejenis demi menyelamatkan Bangsa.Karena pangan adalah bagian dari Ketahanan Bangsa Indonesia,”tutur dia.
”Setahun lalu kami telah merilis 32 produk kemasan asal China dan Mie asal korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI dan 30 han merek Produk kemasan asal China yang samasekali tidak mencantumkan label halal.
”Dan itu adalah pelanggaran Hukum.Karena Pasca Diundangkanya UUJPH, yakni UU No 33 tahun 2014 maka semua produk beredar wajib bersertifikat. Sekalipun UUJPH baru dinyatakan effektif pada tanggal 17 Oktober 2019 seharusnya dapat diberlakukan bagi produk asing. Tentang Jaminan Poduk Halal.
”Semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing,”tutur dia.Menurut Ikhsan, ini harus menjadi perhatian khusus pejabat Kepabeanan dan Bea Cukai di bawah Kementrian keuangan dalam upaya menyelamatkan kepentingan Bangsa dan Negara.
”Tindakan importir dan distributor mengimpor dan mengedarkan produk ikan dalam kaleng yang oleh masyarakat kita terkenal dgn Sarden, dengan 66 merek produk sejenis tentu sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen muslim Dan dunia Usaha serta kegiatan ekonomi.
”Akan tetapi demi kemaslahatan Bangsa peredaran produk makanan sejenis harus dihentikan untuk sementara waktu sampai dilakukan audit dan penelitian secara tuntas oleh BPOM(di)