Tidak Daftar BPJS Kesehatan Didenda Rp 1 Miliar

Pewarta: Jarwati

BojonegoroDetakpos-Perusahaan dan badan usaha lain di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diwajibkan mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan.

Apabila tidak melaksanakan hal tersebut, maka bisa dikenai sanksi berupa denda sampai Rp 1 miliar.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Masror Ridwan mengatakan, sangat penting bagi para pekerja maupun masyarakat lainnya untuk ikut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), supaya mereka tidak perlu khawatir dengan biaya rumah sakit apabila dalam kondisi kurang baik, dan membutuhkan pertolongan medis.

“Intinya JKN penting dan wajib bagi pegawai maupun karyawan dari sebuah badan usaha. Maka para pengusaha harus mendaftarkan karyawan mereka, di mana untuk pembayarannya pihak petusahaan 40 persen, dan karyawan 1 persen, ” katanya, Rabu (13/12).

Bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kuwajiban tersebut, maka menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 tahun 2013. Mereka harus membayar denda uang sebesar satu miliar rupiah. Selain itu juga ada hukuman kurungan maksimal selama delapan tahun.

“Sekarang ini, kami belum menerapkan sanksi yang terdapat di dalam PP tersebut. Sebab kami masih melakukan pendekatan secara persuasif terhada pelaku usaha di Bojonegoro, ” jelas Masror.

Dalam rangka untuk memaksimalkan keikut sertaan badan usaha ke BPJS Kesehatan, dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *