Tiga KPTR Tolak Permendag Soal Gula Rafinasi

BojonegoroDetakpos –  Puluhan petani tebu yang tergabung dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Gendis Barokah, Bojonegoro, Jawa Timur, KPTR Awet, Banyumas, dan KPTR Mandiri Sejahtera, Blora, Jawa Tengah, menolak Permendag soal gula rafinasi.

Ketua Bidang Forum Transparansi Gula Nasional (FTGN) Ardianto Santoso, di Bojonegoro, Kamis (21/12), menjelaskan puluhan petani yang tergabung di KPTR Jawa Timur dan Jawa Tengah, telah melakukan pertemuan di Bojonegoro hari ini untuk membahas soal gula kristal rafinasi.

Peraturan Menteri Perdagangan No 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, akan diberlakukan pada 2018.

“Tiga KPTR sepakat membuat surat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang meminta membatalkan Permendag soal gula rafinasi,” ucapnya menegaskan.

Menurut dia, dengan diberlakukannya permendag itu maka perkumpulan industri-industri kecil untuk memenuhi target minimal pembelian 1 ton gula bisa melakukan pembelian melalui sistem lelang di Pasar Komoditas Lelang Jakarta.

“Permendag 16/2017 harus dibatalkan karena potensi perembesan ke pasar konsumsi sangat besar,” dia dibenarkan Ketua KPTR Awet Banyumas Achmad Fauzi.

Ia memperkirakan apabila mekanisme pasar lelang komoditas dipaksakan dijalankan, terbuka kesempatan yang sangat rawan gula kristal rafinasi berpadu dengan gula kristal putih di pasar konsumen.

“Karenanya, para petani tebu bersepakat permendag itu harus dibatalkan demi menjaga tata niaga gula yang fair. Ya yang bisa membatalkan Presiden Joko Widodo,” ucapnya menegaskan.

Selain itu, dalam surat tiga KPTR yang disampaikan kepada Presiden Joko Widoso juga berisi permintaan merevolusi industri gula termasuk di dalamnya mekanisme pembelian tebu seara benar dan ransparan dan pembaruan pabrik-pabrik gula.

Menurut Achmad Fauzi, selama ini sebagai petani tebu, pihaknya menghadapi panjangnya mata rantai, mulai dari bibit sampai menjadi gula.

“Apalagi ditambah dengan ketidakefisienan pabrik gula yang membuat petani tebu tidak dapat memusatkan perhatiannya pada perkebunan tebunya. Karena masih harus memikirkan persoalan lainnya, seperti rendemen, bagi hasil, dan penjualan gula,” katanya menambahkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *