Disbudpar Bojonegoro Alokasikan Imbalan Fosil Rp75 Juta

Bojonegoro – Detakpos – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bojonegoro, Jawa Timur, mengalokasikan anggqaran Rp75 juta untuk imbalan jasa  pemilik sejumlah fosil purbakala yang sudah selesai diverifikasi Tim Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran, Sragen Jawa Tengah.

“Terbatasnya alokasi anggaran imbalan jasa itu tidak mencukupi untuk memberikan imbalan jasa untuk fosil purbakala yang sudah selesai diverifikasi,” kata Arkeolog Disbudpar Bojonegoro Nunung Dianawati, di Bojonegoro, Sabtu (3/6/2017).

Tim BPSMP Sangiran, kata dia, telah melakukan verifikasi puluhan fragmen fosil benda purbakala untuk melihat keasliannya pada 15 Mei lalu.

Menyusul setelah itu Tim BPSMP Sangiran melaporkan keaslian framen fosil purbakala di daerahnya itu pada 23 Mei lalu. Mengacu hasil verifikasi itu kemudian dipilih fragmen fosil benda purbakala yang pemiliknya akan memperoleh imbalan jasa.

“Pemberian imbalan jasa secepatnya kita lakukan. Mengenai besarnya masih belum kita tentukan, tetapi biasanya mengacu harga di pasaran,” ucapnya.

Ia menyebutkan sejumlah fosil purbakala yang pemiliknya akan memperoleh imbalan jasa, antara lain, fosil fragmen rahang bawah (Mondibula) kuni nil yang dilengkapi dengan tiga gigi seri. Fosil itu memiliki panjang 43 centimeter, lebar 31 centimeter dan tebal 17 centimeter.

Selain itu  fragmen tulang kelangkangan banteng/kerbau purba dan fragmen tengkorak kerbau purba dan fragmen tengkorak kuda nil panjang 47 centimeter lebar 34 centimeter dan tebal 17 centimeter, fragmen rahang atas kuda nil.

Lainnya  fragmen fosil tempurung bawah kura-kura/penyu, dua fragmen gigi taring kuda nil, dan fragmen gigi hiu purba raksasa dengan panjang 8,6 centimeter, lebar 5,9 centimeter setebal 2,9 centimter.

Ia menambahkan  ada satu fosil gading Gajah Purba yang cukup panjang yang layak diamankan, tetapi  imbalan jasa yang harus diberikan kepada pemiliknya mencapai Rp30 juta.

“Harga pasaran gading gajah purba yang cukup panjang itu cukup mahal mencapai Rp30 juta, ya, disbudpar belum bisa memberikan imbalan jasa,” ucapnya. (tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *