Merawat Potensi Alam Daerah : Garam Nusantara Dikenakan Cukai Pajak (4)


 
Prasasti Biluluk I-IV
 pertamakali dipublikasikan dalam Oudhkundige Verslaag (OV) tahun 1917 halaman 177. Selanjutnya, di dalam OV tahun 1918 halaman 1745-177 lampiran R dan OV tahun 1919 halaman 62-65 lampiran G. Transliterasi dikerjakan oleh P.V. van Stein Callenfels dari huruf Jawa Tengahan ke dalam aksara Latin. 

Muhammad Yamin dalam ‘Tatanegara Majapahit”, Parwa II (1962: 149-158) memuat transliterasi yang dibuat oleh Callenfeks itu disertai dengan ‘percobaan terjemahan’. 


Prasasti Biluluk I hanya sebuah lepeng, yang disuratkan di dua sisi (bhimuka) dari lempeng prasastiini. Memuat empat baris kalimat pada sisi depan (recto) dan enam baris pada sisi belakang (verso). 


Informasi mengenai garam berada pada sisi recto. Sayang prasasti tarikh Saka 1288 (1366 Masehi), namun tidak menyebut nama raja yang memerintahkan untuk menyuratkan. 


Namun, bila memperhatikan Prasasti Biluluk II (11312 Saka = 1391 Masehi), yang menyebut gelar ‘Paduka Bhattara Sri Parameswara’ yang moksa (sira sang mokta) di Wisnubhawana, maka pemberlakuan prasasti Bililuk II dimaksudkan guna pemperteguh perintah (andikanira talampakanita) yang telah sebelumnya diundangkan oleh Bhattara Sri Paremeswara. 


Perihal tokoh Bhattara Parameswara diberitakan Prasasti Mula-Malurung (1255 Masehi), yang menyatakan bahwa sepeninggalnya tahta digantikan oleh Narrarya Guning Bhaya.


Selain itu, nama ‘Bhre Parameswara’ atau ‘Bhattara Sri Parameswara’ juga disebut dalam kitab gancaran Pararatton, sebagai nama gelar (abhisekanama) dari Raden Kudamreta. Nama panjangnya adalah ‘Paduka Bhattara Matahun Sri Bhattara Wijayarasanama Wikramottunggadewa’. 


Apabila benar demkian, maka ia adalah ‘Bhre Matahun’, yang juga adalah ‘Bhre Wengeker’, yang mangkat pada tahun Saka 1310 (1388 Masehi) didharmakan di Wisnubhuwana “Bhattara Sri Paramaswara sang mokta ring Wisnubhuwanna’ – nama ‘Wisnubhwanapura adalah nama lain dari Candi Surabhana (Surowono). 


Nampaknya, alternasi terakhir inilah yang lebih mendekati tokoh yang mengeluarkan perintah untuk warga Biluluk dalam Prasasti Biluluk II. 


Ada kemungkinan, Prasasti Biluluk I yang tidak mencantumkan nama penguasa yang memerintahkan penyuratan prasasti itu adalah Bhattara Parameswara, yakni Bhre Matahun yang sekaligus adalah Bhre Wengker, yang tiada lain adalah Bhre Wengker Wijayarajasa – suami Bhre Daha Raadewi Maharajasa, bibi dari Hayam Wuruk.  


Perihal ‘Bililuk’ dalam sisi recto Prasasti Biluluk I tidak esplisit dinyatakan sebagai ‘desa (thani)’, hanya disebut ‘prang-orang di Biluluk (si samasanak ing Biluluk)’. Selain Biluluk, pada sisi verso disebut daerah lain, yaitu ‘Tanggulunan’. 


Ada yang perlu dicermati dalam baris ke-1 sisi verso, yang menyebutkan kata jadian ‘adapur’ di Majapahit, baik terkait dengan Biluluk maupun Tanggulunan (OV 1918). 


Secara harafiah, kata ‘dapur’ antara menunjuk arti: kesatuan masyarakat pedesaan (Zoetmuler, 1995:196). Kata ‘dapur’ juga dididaati di dalam Prasasi Pabanyolan (Gubuk Klakah) dari masa Akhir Mahapahit, berkenaan dengan Dapur Pajaran sebagai tempat pertapaan (patapan) atau semacam mandalakadewagurwan di lembah Tengger-Semeru (kini ‘Desa Pajaran’, Kecamatam Pocokusumo). 


Apakah ketika itu Biluluk dan Tanggulunan juga suatu desa yang sekaligus adalah patapan atau semacam manalakadewagirwan? Terkait pertanyaan itu, baris awal sisi recto memberitakan tentang ‘pemujaan yang dilakukan setahun sekali (tatkala pajane pisan satahun)’ selama sepekan (sapeken) di Biluluk. 


Dengan demikian, tentulah di Biluluk terdapat tempat pemujaan (bangunan suci), yang sayang kini jejaknya belum ditemukan. Ketika berlangsung pemujaan itu, warga Desa Biluluk diberi kewenangan (rehane wnang) untuk menimba air asin (acibukana banyu asin). 


Kata jadian ‘acibukana’ memberi petunjuk bahwa air asin itu berada di permukaan tanah – bukan dalam tanah sehingga untuk mengambilnya cukup secara manual dengan ‘mencibuk’ menggunakan cibuk (semacam gayung). Kewenangan itu juga diberikan kepada seluruh warga desa lain di sekitarnya (para dapur ing pinggir samadaya), yang pada kurun waktu sepekan tersebut (ketika berlangsung pemujaan) datang ke Biluluk. 


Hal demikian telah berlangsung sejak zaman dulu (hing kunakuna), sehingga terus diberi kesematan untuk dilakukan, bahkan dijamin lewat putusan hukum (charter) yang berupa prasasti. 


Pertanyaannya adalah ‘untuk apakah air asin yang ditimbai oleh banyak orang tersebut?’. Jawab terhadap pertanyaan itu disieatkan oleh kalimat pada baris ke-4 sisi recto, yang menyebut adanya ‘cukai (pajak) garam’ dengan istilah‘pegagarame’, yakni sejumlah : 7 kupang (ku) setiap bulan (nangken wulan). 


Perihal ‘pajak terhadap garam (pagarem)’ juga diberitakan dalam prasasti tembaga yang dikeluarkan oleh Wisnuwarddhana di dalam Prasasti Sarwaddharmma (Penampihan II) bertarikh (1191 Saka = 1269 Masehi)’ untuk kegiatan ekonomik padadar (pembuatan lain, atau bisa juga kerajinan emas), pamedihan (pajak iuran dalam bentuk pakaian) dan pagarem (Brandes, OJO 79, 1913). 


Sangat mungkin, air aisin yang ditimbai tersebut dipergunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan garam.    


Informasi tentang ‘banyu asin’ di Biluluk tersebut menggelitik pertanyaan”apakah konon terdapat air asin’ di Biluluk dan sekitar, yang dapat digunakan untuk membuat garam jenis garam bleng ataupun garam dapur”. 

Hingga sekarang, warga sekitar masih memiliki memori  mengenai ‘banyu asin’ di lembah Bukit Goci di wilayah Bluluk. Air air asin yang tersisa sekarang, ada kemungknan pada masa lalu adalah suatu ‘bledug purba’, yang kini telah mati. Selain di Bluluk, air asin semacam ini terdapat juga di daerah Sambeng dan di dekat bukit Lantung. 


Apabila benar demikian berarti ‘bledug (mud vulcano)’ yang mengeluarkan air berasa asin, yang ikut terbawa keluar saat terjadi letupan gas mempunyai kadar garam (salinitas) yang tinggi dan sangat potensial untuk diolah menjadi garam dapur. Air asin ini yang dalam prasasti Biluluk I ditimbai (cibukana) oleh warga desa Biluluk dam desa-desa lain di sekitarnya selama sepekan manakala berlangsung pemujaan pada suatu bangunan suci di Biluluk.  


Pengambilan air asin oleh warga desa di luar Biluluk pada kurun waktu sepekan itu tidak dianggap sebagai ‘mencuri’ dan karenanya tidak dikenai denda. Pembuatan garam dari air asin di pedalaman sub-area Lamongan Selatan masih berlangsung hingga sekitar tahun 1990-an, yang dilakukan oleh warga Desa Wonokoyo dan sekitarnya.


Tampaknya, air asin di Biluluk untuk bahan baku pembuatan garam menjadi hak inklusif dari warga desa Biluluk, yang dijadikan salah satu mata pencaharianya selain pekerjaan bertani, bedagang (hadagang), membuat arak (hamahat), menyembelih binatang (hajagal), membuat atau mencuci pakaian/kain (hamalanten), mewarnai kain (hamedel), hamuter (menjajakan barang?), berburu hewan dengan panah (hanglaksa), dan membuat kapur (hangapu). 


Dalam pembidayaam tanaman, prasasti Buliluk II memberitakan aneka tanaman budidaya, sperti merica (sahang), cabe, kumukus, kapulaga. Terkait dengan pertanian, Prasasti Biluluk IV memberitakan tentang budidaya padi lewat perkataan ‘penjaga lumbung padi, besar dan kecil’.


Disamping itu, Prasasti Biluluk II dan IV memebritakan pekerjaan berkenaan dengan pembatan peralatan dari besi (wsi), termasuk membuat kuwali dari bahan besi (kawali wsi), mencari rotan (panjalin), menanam kapas (kapas), membuat pagar (parajeg), memahat atau menambang batu (pabatu), mebuat balai atau bangunan rumah/balai (pabale), membuat atap rumah (parahab), membuat pasak (pasusuk), dan membuat bendung air (parawuhan, mustinya ‘padawuhan’). Bahkan, terdapat pencaharian khusus, seperti menyabung ayam, berjudi, melacur, membuat/tukang obat, mebuat tembikar, menganyam bambu, pengukir, pembuat perhiasan, dsb.


Untuk pekerjaan-pekerjaan itu, mereka dikenai pajak. Dalam Prasasti Bililuk III (1317 Saka = 1395 Masehi) bahkan ditambahkan bahwa pajak juga dikenakan untuk pembelian latek (hatuku latek) dan bermacam-macam bea lain. 


Namun, oleh karena Biluluk ditetapkan sebagai desa perdikan (sima), maka pajak yang mereka banyar tidak diserahkan kepada pemerintah pusat, melainkan dikelola sendiri secara ber-swatantra. Pajak juga dikenakan untuk pembelian latek (hatuku latek) dan macam-macam bea lain.


Demikianlah, pekerjaan pembuatan garam sebenarnya hanyalah salah satu pencaarian yang diusahakan oleh oleh warga Biluluk. Pekerjaan ini boleh jadi bukan merupakan pekerjaan utama, melainkan sebagai pekerjaaan sambilan diantara pekerjaan pokoknya. 


Sebagaimana dikemukakan oleh Kuntowojoyo (2002), di kalangan rakyat produksi garam raykat hanya merupakan pekerjaan tradisional, sebagai sambilan dari pekerjaan di bidang pertanian. 


Kendati demikian, oleh karena garam dibutukan oleh semua orang, maka produk usaha garam menjadi penting artinya. Amat bisa jadi, produk garam di Biluluk antara lain dipasokkan bagi kebutuhan akan garam dari warga dalam (margga/wargga i jro) pada pusat pemerintahan (kadatwan Majapahit) di Wilwatikta, yang tidak terlampau jauh jaraknya dari Bilukuk.


Selain di Biluluk, ada kemungkinan pada masa yang lebih tua, garam juga di produksi di desa kuno (wanua) Garaman, terkait dengan Prasasti Garaman bertarikh Saka 975 (1053 Masehi), yang dikeluarkan oleh Rakai Halu Mapanji Garasakan dari Kerajaan Jenggala. 


Adanya toponimi ‘garaman’, yang berkata dasar (lingga) ‘garam’, memberikan petunjuk adanya produksi garam di sekitar lamongan pada medio abad XI Masehi. Menurut informasi, prasasti tembaga ini ditemukan oleh Moh. Dahlan, warga Dusun Mandungan, Kelurahan Wdangm Kevamatan Babad Kabupaten Lamongan pada tahun 1985. Namun, disekitar Widang kina tidak terdapat desa atau dusun yang memiliki nama yang dekat dengan ‘garaman’. 


Alih-alih, di daerah Modo yang tak terlampau jauh dari Bluluk, terdapat dusun bernama ‘Graman’, yang pada awal tahun 1980an pernah didadapati sejumlah tinggalan areologis di dasar suatu sendang. Pertanyaan yang menggelitik adalah ‘apakah bukan tidak mungkin bahwa prasasati tembaga (tamrapasasti) Garaman, yang mudah dipindahkan (mobile) itu adalah temuan dari Dusun Graman pada awal tahun 1980, yang berkemudian terelokasi ke Widang?”. (*)

(M. Dwi Cahyono A. adalah Arkeolog dan Sejarawan Universitas Negeri Malang)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *