Pemkab dan Perhutani Bojonegoro Samakan Persepsi Terkait KCAG

Penawarta: Hadi

Bojonegoro Detakpos –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan menyamakan persepsi dengan Perhutani terkait tujuh geosite yang sudah ditetapkan Badan Geologi Kementerian ESDM  sebagai kawasan cagar alam geologi (KCAG).

“Kedepan tujuh geosite yang masuk KCAG akan dikembangkan sebagai kawasan studi dan wisata.
 Tapi pola pikir konsep konsep pengembangannya harus secara alamiah,” kata Kepala Bagian Sumber Daya Alama (SDA) Setda Pemkab Bojonegoro Dadang Aris S, di Bojonegoro, Selasa (19/12).

Perhutani, menurut dia, mengacu undang-undang (UU) kehutanan bahwa kawasan cagar alam tidak diperbolehkan ada perubahan.

“Nah ini jangan sampai membuat perbedaan persepsi dengan Pemkab Bojonegoro,” ucapnya.

Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)  Bojonegoro  Daniel Budi Cahyono mengatakan, dalam pengembangan geosite KCAG menjadi kawasan studi dan wisata harus murni.

Namun, jika dalam pengembangan di sekitar titik KCAG masih bisa dengan catatan tidak menimbulkan gangguan fisik yang bisa mengakibatkan kerusakan atau perubahan dari kondisi aslinya.

“Pada titik cagar alamnya harus murni. Sekitarnya bisa dikembangkan tapi tidak boleh menimbulkan gangguan,” ujarnya.

Ia menambahkan pada prinsipnya lokasi cagar alam geologi sendiri tidak luas dan KPH Perhutani sebagai operator mengikuti sesuai prosedur.

Namun, kata dia, lokasi KCAG secara prinsip tidak boleh diganggu dan harus dilindungi. “Pengembangan wisata dan lain-lain tetap bisa dilakukan di kawasan sekitar situs geologinya,” jelasnya.

Tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai KCAG dengan luas 8,15 hektare di kawasan KPH Perhutani Bojonegoro dan KPH Cepu, Jawa Tengah.

 Ketujuh kawasan tersebut yakni, Kayangan Api, di Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Kedung Maor, di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang,  fosil gigi hiu purba di Desa Jono, Kecamatan Temayang.

Selain itu, juga Dung Lantung, di Desa Drenges, Kecamatan Sugihwaras, dan geosite lapangan minyak Wonocolo di Kecamatan Kedewan dan struktur “Antiklin” Kawengan bagian puncak antiklin,  bagian sayap kanan dan sebagian sayap kiri, semuanya di Kecamatan Kedewan.

Sebelumnya, Tim Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPNV) Yogyakarta mengusukan sebanyak 21 geosite kepada Badan Geologi Kementerian ESDM untuk masuk KCAG. Dari hasil verifikasi tujuh geosite yang dilakukan Tim Badan Geologi kemudian mengantarkan Bojonegoro memperoleh sertifikat Geopark Nasional hamparan minyak. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *