Jakarta–Detakpos.com-Walaupun sudah dilakukan penghapusan sementara tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya hingga 31 Agustus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunannya.
Pemerintah juga menggratiskan pungutan tersebut hingga akhir Agustus 2022. Namun kebijakan itu tidak akan cukup menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani atau harga TBS selama keran ekspor masih macet.
Apalagi stok CPO nasional sebesar 8,1 juta tersebut tidak normal. Sebab, pada kondisi biasanya, stok minyak sawit Indonesia rata-rata 3 juta ton. Hal inilah yang membuat harga minyak sawit anjlok belakangan
ini.
Dan musim puncak panen sawit telah berjalan sejak Juli dan akan terus berjalan hingga Januari mendatang. Artinya pengusaha membutuhkan tempat penampungan lebih banyak untuk menyerap TBS. Bila tidak, pengusaha tidak akan dapat menyerap TBS petani yang berlanjut terhadap tertahan rendahnya harga TBS
Stok CPO yang melimpah tersebut akibat dampak dari berubah-ubahnya kebijakan pemerintah terhadap industri minyak sawit, khususnya dalam rangka stabilisasi harga minyak goreng.
“Dengan banyaknya kebijakan pemerintah dalam enam bulan terakhir membuat stok minyak sawit nasional melimpah. Biasanya 3 juta ton sekarang pada Juli 8,1 juta ton. Ini yang membuat harga minyak sawit internasional turun,”kata Ketua Dewan Pembina
Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI Arief Poyuono di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Angka ini mencapai di ambang batas yang tak bisa bergerak, overstock, mencapai 8,1 juta ton. Ini harus segera dikeluarkan
Jika tidak maka harga TBS petani tidak akan meningkat secara signifikan bisa naik ke Rp 1.600 per kilogram sesuai rekomendasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan harga minyak goreng dalam negeri tetap terjaga Dan dampak ke petani akan sulit untuk bisa mengcover biaya biaya yang harus dikeluarkan petani plasma sawit khususnya seperti biaya pupuk ,biaya perawatan serta pembayaran kredit di bank .
Dengan skema Domestik Market Obligation (DMO) dan Persetujuan Ekspor (PE), ia memperkirakan volume ekspor CPO pada Juli dan Agustus hanya bisa tercapai di angka 1,89 juta ton dan 1,9 juta ton.
Dengan skema Domestik Market Obligation (DMO) dan Persetujuan Ekspor (PE), ia memperkitakan volume ekspor CPO pada Juli dan Agustus hanya bisa tercapai di angka 1,89 juta ton dan 1,9 juta ton.
“Artinya, stok yang 8,1 juta ton di awal Juli 2022 ini, dalam 2 bulan ini baru bisa berkurang ke level 3,31 juta ton di akhir Agustus 2022,” katanya.
Karena itu Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia Mendesak agar DPR juga ikut Mendesak pemerintah untuk memperjuangkan nasib para petani sawit karena itu Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia.
Dia mendesak pemerintah agar harga TBS bisa mencapai harga di atas Rp 1.600 per kilogram sesuai rekomendasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan harga minyak goreng dalam negeri tetap terjaga.
maka presiden Jokowi harus melakukan kebijakan
Pertama, relsejumpah aksasi ekspor untuk 6 bulan ke depan hingga akhir tahu agar volume expor minyak sawit bisa mencapai 4 juta ton, minimal mulai Agustus.
Selain itu, menurut Arief, model DMO untuk sementara dibatalkan bila harga CPO di pasar lokal masih berada di bawah Rp 9.500 per kilogram tanpa pengenaan
Pajak Pertamhan
Nilai (PPN).
Menurut dia, hal tersebut bakal memberikan jaminan harga minyak goreng curah lokal bisa di level Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Kedua penerapan tarif potongan BPDPKS di level 0 persen mulai 15 Juli 2022 agar diberlakukan selamanya karena penyaluran Dana hasil pengumpulan
pungutan Ekspor CPO selama ini salah pengunaannya dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ketentuan Pasal 9 menentukan bahwa dana yang dihimpundigunakan untuk
kepentingan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; penelitian dan pengembangan Perkebunan; promosi Perkebunan; peremajaan Perkebunan; dan/atau sarana dan prasarana Perkebunan Dan bukan untuk subsidi industri biodiesel milik oligarki industri sawit
Ketiga Selain itu bea keluar juga diberi relaksasi dengan diskon dari posisi sekarang sebesar 50 persen mulai Agustus sampai desember 2022.agar bisa memberikan dampak pada naiknya harga TBS
Keempat mumpung pasar ekspor terbuka baik, dan hasil kunjungan Presiden Jokowi dari RRC membawa kabar terbaru China akan menabah kebutuan 1 juta ton, karena itu Perlu di dorong ekspor CPO sebesar mungkin.
Kelima Birokrasi yang panjang dalam aturan DMO menjadi salah satu penyebab buyer CPO internasional ragu untuk berbisnis dengan industri sawit domestik,karena itu DMO harus ditiadakan
Berikut harga TBS yang akan terjadi jika keadaan seperti ini Setelah 1 September 2022, maka pungutan ekspor ( PE) berlaku lagi yg lebih besar dari sebelumnya. Seandai nya harga CPO Rotterdam US$ 1.500/ T ke atas, maka berlaku Pajak/ pungutan ekspor progresif sebagai berikut :
pertama untuk Bea Keluar ( BK) = US$ 288/ T ( 19,2%).
kedua dengan Pungutan Ekspor ( PE) = US$ 240/ T ( 16%)
ketiga Apabila DMO- DPO/ FO masih berlaku, maka kena FO = US$ 200/ T ( 13,3%).
Total pajak dan pungutan ekspor sebesar US$ 728/ T ( 48,5%).
di ketahui bahwa Harga CPO Rotterdam tgl 29/7/2022 US$ 1.060/ T. Seandainya di tgl 1 September 2022 harga CPO nya sama dg tgl tersebut, maka berapa bakal harga CPO nya bersih yang di Terima eksportir dengan patokan Harga CPO ROTTERDAM US$ 1.060/ T. Maka beban biaya ekspornya sesuai pajak/ pungutan ekspor progresif adalah sbb :
1. BK = US$ 148/ T ( 13,96%).
2. PE = US$ 105/ T ( 9,9%).
3. FO = US$ 200/mt ( 18,9%).
Total beban biaya ekspor US$ 453/mt atau sebesar 42,7% dari harga CPO
Di tambah biaya operasional ekspor CPO US$ 65/ Ton Jadi total biaya yg di keluarkan eksportir untuk ekspor CPO sebesar US$ 518/ T. sehingga menjadi US$ 1.060 – US$ 518 = US$ 542/ T. dengan Asumsi kurs dolar Rp 15.000/ US$
maka US$ 542 x Rp 15.000 = Rp 8.130.000/ ton CPO, atau Rp 8.130/ kg.
inilah harga CPO yg di Terima bersih eksportir CPO.
Seandainya eksportir CPO ngambil untung CPO per kg nya Rp 1.000 saja
Berarti Eksportir beli CPO di dalam negrinya hanya Rp 7.130/ kg dari PKS maka di kurangi PPN 11% ( Rp 784,3/ kg) , berarti harga CPO bersih yg di Terima PKS adalah : Rp 7.130 – rp 784,3 = Rp 6.345,7/ kg.
Dengan PKS jual CPO rp 6.345,7/ kg, kalau PKS nya jujur dg di kalikan 20% saja, maka harga TBS sawit nya di beli PKS Rp 1.269,14/ kg.
Kalau PKS nya tidak Jujur, entah bakal beli TBS nya dengan harga berapa nantinya Sedangkan harga pokok produksi ( HPP) sawit saat ini minimal Rp 1.800/ kg – Rp 2.000/ kg. Karena lonjakan harga pupuk dan herbisida nya yg sangat tinggi saat ini.
Kalau pajak dan pungutan ekspor CPO nya tidak dihapus atau di kurangi secara signifikan, maka tetap petani sawit akan mengalami rugi besar dalam usaha tani nya.(d/2).
Editor: AAdib