Insentif Pajak untuk Pekerja Formal Sektor Pariwisata

JakartaDetakposcom-Dampak pandemi Covid-19 memberikan dampak hampir ke semua sektor industri termasuk industri pariwisata. Sektor pariwisata menjadi industri yang paling drastis penurunannya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh UN World Tourism Organization pada 24 Maret 2020, penurunan industri pariwisata juga dirasakan di semua negara. Jumlah wisatawan global berkurang mencapai 440 juta. Devisa pariwisata pun berkurang sebesar USD 300 – 450 miliar atau sepertiga dari total devisa pariwisata.

Dampak ini mempengaruhi pendapatan airline global yang mencapai 38%.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memproyeksikan perjalanan luar negeri seluruh dunia (outbound) mengalami penurunan signifikan. Penurunan yang terjadi di Indonesia sendiri sebesar 43%. Kunjungan wisatawan mancanegara turun sebesar 6,8 juta kunjungan. Imbasnya tentu akan dirasakan juga oleh pelaku industri ekonomi kreatif. Melihat kondisi yang seperti ini tentunya pemulihan industri pariwisata akan memerlukan waktu yang cukup panjang.

Presiden Joko Widodo membahas secara khusus permasalahan yang terjadi di industri pariwisata dalam rapat terbatas secara telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 16 April 2020. Presiden Joko Widodo menilai bahwa dunia pariwisata merupakan sektor yang terdampak Covid-19 paling berat.

“Kita tahu dampak yang paling berat dirasakan dan pertama dirasakan karena Covid-19 ini adalah dunia pariwisata. Baik yang terkena itu hotel, restoran, dan juga yang menyangkut rakyat yaitu barang-barang kerajinan yang dijajakan di sana. Oleh sebab itu, langkah-langkah mitigasi perlu secepat-cepatnya dilakukan,” kata Presiden dalam ratas.

Kementerian PPN/Bappenas telah menyiapkan rancangan mitigasi berupa paket stimulus pariwisata untuk penanganan Covid-19. Sesuai arahan Presiden, maka akan diterapkan paket insentif fiskal guna menstabilkan perekonomian di sektor pariwisata. Kebijakan insentif fiskal dapat direstrukturisasi dalam  melanjutkan alokasi anggaran untuk penggantian pajak hotel, restaurant, khususnya yang sudah jatuh tempo. Kemudian alokasi anggaran juga akan digunakan  untuk pemulihan seperti insentif belanja berupa diskon tiket, DAK pariwisata, promosi, dan sebagainya.

“Dengan insentif pajak ini setidaknya bisa membantu mengurangi beban pekerja formal di sektor pariwisata selama penanganan Covid-19,” ujar Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa seusai melakukan rapat terbatas dengan Presiden di kediamannya di Jakarta.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *