Perlu Musyawarah Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Dinas Perdagangan dan UPT

BojonegoroDetakpos.com- Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Lasuri menyarankan untuk mendiskusikan dan memusyawarahkan kembali pedagang pasar, pihak ketiga, Dinas Perdagangan, dan UPT terkait.

“Adanya polemik terkait perjanjian pedagang pasar dengan pihak ke 3 pada tahun terdahulu, saya minta diskusikan dan dimusyawarahkan antara pedagang dan Dinas Perdagangan, utamanya UPT pasar,”ungkap Lasuri dihubungi, Sabtu ,(2/1/2021).

Dikatakan Kasuari, harus juga dipahami bahwa Pasar Daerah Bojonegoro dulu memang berbentuk Pasar Daerah yg penanganannya oleh sebuah perusahaan tapi sekarang sudah dibubarkan dan diubah menjadi pasar daerah yang penanganannya di serahkan kepada Dinas Perdagangan

Menurut Lasuri, bahwa yang dilakukan oleh pemkab atas terbitnya Perbup atau SK Bupati atas besaran sewa los atau bedak pasar sudah benar karena itu adalah penjabaran dari Perda No 19 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Kalau tidak salah perda itu juga sudah mengalami perubahan pada tahun 2020, karena juga amanat aturan perundangan di atasnya.

Dalam hal besaran sewa bedak dan los, menurutnya, itu sudah dilakukan apraisel menggandeng pihak ke 3 yang mempunyai kompentensi di bidangnya dan sudah di lakukan pada tahun 2020.

Sebelumnya Dewan Penasehat Paguyuban Pedagang Pasar Kota Bojonegoro
(PPPKB) Agus Mudjiono mencermati dalam beberapa hari ini pedagang Pasar Kota Bojonegoro, mendapatkan sosialisasi terkait tarif sewa kios/los Pasar Kota.

Menurutnya, tarif sewa akan dikenakan pada tahun 2021 ini, dengan menandatangani formulir surat pernyataan yang telah disediakan, diedarkan oleh petugas pasar Kota Bojonegoro.

Terkait hal tersebut, dirinya mengkritisi secara hukum guna menghindari terjadinya polemik soal pasar Kota Bojonegoro ini.

Menurutnya, pedagang Pasar Kota Bojonegoro, pada tahun 1992 telah membuat kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui PT Alimdo Ampuh Abadi terkait dengan perjanjian sewa beli.

Perjanjian sewa beli yang ditandatangani oleh pedagang Pasar Kota Bojonegoro, dengan PT. Alimdo Ampuh Abadi merupakan dokumen sah yang dimiliki oleh pedagang pasar kota.

Dikatakan, perjanjian sewa beli, menurutnya, adalah syarat pedagang pasar kota untuk dapat memiliki kios/los pasar kota yang besarannya telah ditentukan di mana pedagang pasar harus membayar uang muka 25 %, sisanya 75 % diangsur selama 3 tahun.

Kemudian, tarif sewa yang beredar melalui SK Bupati Bojonegoro, tidak dapat diterapkan di dalam Pasar Kota Bojonegoro, saat ini atau tahun 2021.

Seharusnya tarif yang akan dikenakan ke pedagang pasar kota bukan SK Bupati, namun tepatnya Peraturan Daerah (Perda).(d/2).

Editor : AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *