Rp 104,2 Triliun untuk Tingkatkan Pangan Nasional

JakartaDetakpos.com-Komoditas pangan hasil pertanian dan nelayan di masa pandemi ini mengalami penurunan. Untuk meningkatkan kembali komoditas pangan nasional maka pemerintah menganggarkan Rp 104,2 triliun.

Anggaran ini digunakan untuk mendorong produksi komoditas pangan dengan membangun sarana dan prasarana serta penggunaan teknologi melalui RAPBN 2021.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk merevitalisasi sistem pangan di Indonesia dengan memperkuat komoditas pertanian dan nelayan, pemasalahan distribusi pangan, serta peningkatan lumbung bangan baru untuk meningkatkan produktivitas pangan.

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah berkomitmen meningkatkan nilai tukar petani dan nelayan sebagai indikator pembangunan, saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2021 beserta nota keuangannya di Gedung MPR/DPR pada, 14 Agustus 2020 lalu.

“Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan dengan menargetkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar 102-104 di tahun 2021,” ujar Presiden.

Pemaparan yang dimaksudkan oleh presiden tersebut coba diluruskan oleh Menteri Suharso. Dalam indikator pembangunan, kedua nilai tukar untuk petani dan nelayan ini sama-sama bernilai 102 – 104 dan tidak dipisahkan.

“Yang dimaksudkan dengan angka 102 – 104 itu bukan angka 102 untuk nilai tukar petani dan 104 untuk nilai tukar nelayan, melainkan indikator pembangunan NTN dan NTP sama-sama nilai tertingginya 102 hingga 104,” terang Menteri Suharso.

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah menyetujui NTP dan NTN untuk masuk ke dalam target indikator pembangunan dalam RAPBN 2021. Kedua nilai tukar ini juga sudah tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

NTN dan NTP digunakan sebagai alat ukur kesejahteraan yang diperoleh dari perbandingan besarnya harga yang diterima nelayan dengan harga yang dibayarkan oleh nelayan.

Angka tersebut menjadi penunjuk perbandingan antara indeks harga yang diterima nelayan/petani (IT) dan indeks harga yang dibayar nelayan/petani (IB). Jika standar tersebut diatas 100 artinya pendapatan nelayan dan petani akan naik lebih besar dari pengeluarannya, atau akan mengalami surplus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *