Satgas Pangan Polri Imbau Pedagang Batasi Penjualan Sembako

JakartaDetakpos— Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengimbau para pedagang melakukan pembatasan penjualan bahan pokok saat wabah Virus Corona.

Imbauan itu tertuang dalam Surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ditujukan ke sejumlah asosiasi, salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).

“Semalam dikeluarkan surat edaran itu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa (17/3).

Menurut dia, pemanfaatan situasi tersebut merujuk pada pengambilan keuntungan di tengah penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Pembatasan penjualan yang diminta oleh pihak kepolisian meliputi pembelian beras oleh masyarakat maksimal 10 Kg, pembelian gula maksimal 2 Kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

Masih dari surat tersebut, Satgas Pangan pun meminta agar langkah-langkah tersebut dapat dilakukan guna menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (bapokting) serta komoditas pangan lainnya. Hal itu pun menjadi salah satu dukungan terhadap program Gugus Tugas percepatan penanganan corona.

Kendati demikian, Daniel meyakini hingga saat ini belum terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga pangan. Saat ini, kata dia, kenaikan harga pada sejumlah bahan pangan terjadi karena peningkatan permintaan.

“Bahan-bahan pokok itu bukan melonjak, naik saja karena permintaan nambah,” jelas dia.

“Naiknya masih beberapa bahan,” tambah dia.

Sebagai informasi, sejumlah bahan pangan seperti gula pasir, bawang putih, cabai rawit merah, dan sejumlah bahan pangan lainnya mengalami kenaikan harga dalam beberapa waktu terakhir.(d/5).

Editor : AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *