SK Bupati soal Sewa Toko, Bedak dan Los Tidak Bisa Diterapkan

BojonegoroDetakpos.com-Ketua Tim Delegasi Agus Mujiono SH menyimpulkan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro : 188/461/KEP/412.013/2020, tentang Besaran Tarif Sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro, tidak dapat di diterapkan di Pasar Kota Bojonegoro, Jawa Timur.

Demikian salah satu kesimpulan hasil audensi Tim Delegasi Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro (PPPKB), dengan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Mikro, Soekemi, Selasa (12/1/21).

Tim Delegasi terdiri dari Dewan Penasehat PPPKB, Dewan Pengawas, Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Tokoh Pedagang Pasar Kota Bojonegoro. Tim telah membuat kesimpulan hasil audensi tersebut.

“Bahwa SK Bupati Bojonegoro : 188/461/KEP/412.013/2020 tentang Besaran Tarif Sewa Toko, Bedak dan Los Pasar Kota Bojonegoro, tidak dapat di diterapkan di Pasar Kota Bojonegoro,”ujar Agus Mujiono dalam rilisnya, Selasa (13/1/21).

Menurutnya, landasan hukum apabila Pemerintah Daerah mengenakan biaya untuk Pedagang Pasar Kota adalah Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Retribusi.

Berikutnya, bahwa Dinas Perdagangan menyampaikan landasan SK adalah Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah yaitu Tanah.

Menurut Agus Mujiono, maka bertentangan dengan SK Bupati, itu sendiri yang telah menyebutkan adanya Besaran Sewa Toko, Bedak dan Los.

“Artinya SK Bupati Nomor : 188/461/KEP/421.013/2020 harus direvisi,”ungkapnya.

Menurut dia, Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, memberikan alternatif terkait polemik penataan pedagang sore/malam, pedagang lesehan di depan pertokoan, pedagang di atas trotoar dimasukkan ke dalam pasar dan/atau dipindahkan di Pasar Banjarjo.

“Bahwa audensi akan di jadwalkan kembali oleh Kepala Dinas sampai waktu yang telah ditentukan,”tuturnya.

Terkait Renovasi Pasar Kota Bojonegoro, menurut Agus Mujiono, pada prinsipnya Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro sepakat hal tersebut dilakukan, dengan syarat pihaknya ingin mengetahui konsep renovasi atau penataan Pasar Kota Bojonegoro ini.

“PPPKB perlu dilibatkan dalam Perencanaan Pembangunan dan/Renovasi Pasar,”tambah dia.

Adanya skala prioritas, lanjut dia, adalah pedagang pasar kota Bojonegoro yang lama sejumlah 1.285, selebihnya pedagang sore, malam, lesehan, dan pedagang di trotoar.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *