FSGI : Negara Wajib Cegah Depresi Siswa Akibat Beban PJJ

JakartaDetakpos.com-Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama hampir 8 bulan telah merengut tiga nyawa peserta didik. Kasus pertama meninggalnya seorang siswa SD karena dianiaya orangtuanya akibat sulit diajarkan PJJ (September 2020).

Kasus kedua meninggalnya seorang siswi SMA di kabupaten Gowa yang bunuh diri karena tugas PJJ yang menumpuk (Oktober 2020). Kasus ketiga seorang siswa MTs di kota Tarakan yang bunuh diri karena tugas PJJ yang menumpuk.

Meskipun motif bunuh diri seorang tidak pernah tunggal, namun pada kasus-kasus ini mengindikasi kuat bahwa beban PJJ menjadi salah satu penyebab peserta didik depresi sampai memutuskan bunuh diri. Namun, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan pihak-pihak yang semestinya melindungi peserta didik, justru selalu buru-buru menyangkal bahwa bunuh diri peserta didik bukan karena PJJ, tetapi selalu diarahkan kepada pribadi anak seperti masalah asmara, masalah perceraian orangtua, dan menuding anak berkarakter lemah.

“Penyangkalan ini yang pada akhirnya mengakibatkan pelaksanaan PJJ fase 2 secara signifikan tidak ada perubahan.”

Masalah ini dibahas dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh FSGI pada Minggu (1/11), dengan narasumber Heru Purnomo (Sekretaris Jenderal FSGI), Fahriz & Marta Tanjung (Wakil Sekjen FSGI), Eka Ilham (Ketua Serikat Guru Indonesia (SGI) Kabupaten Bima), dan Retno Listyarti (Dewan Pakar FSGI). Diskusi ini dimoderatori oleh Mansur (Wakil Sekjen FSGI).

Pembahasan diskusi didasarkan pada persfektif perlindungan anak/peserta didik sekaligus perlindungan bagi para pendidik sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Juga ada testimony dan laporan pandangan mata dari sudut pandang pendidik terkait kondisi PJJ fase 2 yang sudah berlangsung hampir satu semester, namun tidak ada perubahan signifikan ke arah yang lebih baik, yang terjadi justru ada korban jiwa dalam pelaksanaan PJJ.

FSGI mendorong para Pengawas, Kepala Sekolah, Guru BK dan Wali Kelas,dan guru mata pelajaran membuat kesepakatan memberi perlindungan dan pemaafan dalam pengumpulan tugas. Bentuk perlindungan terhadap perserta didik bermasalah dalam PJJ, tugas yang diberikan seringan-ringannya baik dari segi KD ( Kompetensi Dasar) ataupun dari segi jumlah soalnya;

Berikutnya mendorong pihak sekolah dan para guru mengurangi beban psikologis peserta didik dengan mengurangi beban tuntutan pengumpulan tugas, untuk tugas yang sudah menumpuk dan terlanjur tidak dikerjakan di waktu yang lalu diputuskan diberikan pemaafan setelah peserta didik diberikan bimbingan dan pembinaan psikologis Setelah mental peserta didik dibina dan disiapkan untuk mengerjakan tugas yang baru di waktu yang akan datang,itulah yang akan ditagih;

“Sekolah memberdayakan guru Bimbingan Konseling untuk membantu para siswanya yang mengalami masalah kesehatan mental selama masa pandemic covid 19;”

Kemudian mendorong Kemdiknud untuk menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan serta Kemenag terhadap Kantor Kementrian Agama Provinsi dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk memastikan agar mematuhi Surat Edaran Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan nomer 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ) dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama R I noner 285.1 Tahun 2020 Tentang Upaya Pencegahan Virus Covid-19 Tentang Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah.

Juga FSGI mendorong Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mewajibkan sekolah menerapkan Kepmendikbud No. 719/P/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Darurat serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomer 279.1 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madarasah . Kurikulum darurat akan meringankan beban belajar siswa, guru dan orang tua sehingga anak tidak stress. Kurikulum darurat memberikan penyederhanaan materi-materi esensial dan sekolah tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan;
6. SKB 4 Menteri tidak hanya di tandatangani oleh Mendikbud dan Menteri Agama, tetapi juga Menteri Kesehatan, oleh karena itu FSGI mendesak Kementerian Kesehatan dengan Dinas-dinas Kesehatan di berbagai daerah perlu membantu sekolah, guru dan orangtua mengatasi masalah kesehatan mental anak-anak selama PJJ di masa Pandemi.

Terakhir, FSGI mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ fase kedua yang sudah berlangsung hampir satu semester ini. Hasil evaluasi dipergunakan untuk perbaikan PJJ, baik dari sisi pemerintah, sekolah, madarasah maupun orangtua untuk membantu siswa belajar dan mengurangi beban psikologisnya selama menjalani PJJ.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *