Perintah Wajib Baca Buku “Muhamad Al Fatih” Karya Felix Siauw Dibatalkan

JakartaDetakpos.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat terkait surat resmi yang ditandatangani oleh Muhamad Soleh, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bangka Belitung (Babel), yang mewajibkan seluruh peserta didik jenjang SMA/SMK di seluruh provinsi untuk membaca dan merangkum buku “Muhamad Al-Fatih 1453” Karya Felix Siauw.

Perintah membaca dan merangkum tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel tertanggal 30 September 2020 dengan nomor surat : 410/1109-F/Disdik.

Hanya berselang satu hari saja, perintah tersebut dibatalkan melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung dengan nomor 420/112.a/Disdik tertanggal 1 Oktober 2020 dengan perihal “Pembatalan Surat”.

Kedudukan hukum dari surat yang sudah dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, setelah ada masukan, kritikan dan koreksian dari berbagai pihak, kemudian mempertimbangkan dampak risiko kerugian dari kegiatan membaca Buku “Muhammad Al- Fatih”, maka telah dilakukan pengambilan keputusan dengan penerbitan surat pembatalan hanya berselang satu hari dari surat perintah membaca dan merangkum buku tersebut.

Dalam Hukum tata usaha Negara yang mengatur setiap surat yang diterbitkan apabila ada kekeliruan maka kewajiban lembaga atau instansi yang menerbitkan adalah melakukan perbaikan, penarikan, dan pembatalan.

“Jadi dengan telah dilakukan penerbitan surat pembatalan kegiatan oleh Kadisdik, maka patut diduga kuat bahwa surat perintah membaca dan merangkum buku itu untuk seluruh siswa SMA/SMK di provinsi Babel merupakan kebijakan atau keputusan yang dinilai keliru atau salah,” Komisioner KPAI Bidang pendidikan Retno Listyarti, Sabtu, (3/10/2020).

KPAI mengapresiasi pemerintah provinsi yang secara cermat telah mempertimbangkan masukan dan mengakomodir mempertimbangkan kritikan dari berbagai pihak demi melakukan pencegahan kerugian dan dampak buruk bagi peserta didik/pembaca buku, bagi sekolah dan masyarakat secara luas.

KPAI mendorong agar Dinas-Dinas Pendidikan di Seluruh Indonesia, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung tetap memiliki program literasi untuk penguatan analisis dan kecerdasan peserta didik sehingga tidak mudah juga termakan hoaks.

Juga, KPAI mendorong kebijakan budaya literasi di seluruh Indonesia tidak merujuk pada satu buku tertentu, tapi memberikan kebebasan siswa memilih dan Dinas Pendidikan cukup memberikan panduan buku-buku menarik, bagus, menginpirasi dan layak dibaca peserta didik. Mulai dari buku biografi, novel, buku pengetahuan sampai karya sastra;

Selanjutnya, KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia melakukan penguatan literasi membaca berbagai karya sastra, karena banyak sekali manfaat yang diperoleh dari kebiasaan membaca karya sastra.

KPAI juga mendorong Dinas- dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk senantiasa membuat kebijakan yang menguatkan persatuan dan kesatuan, menghargai keberagaman, dan meningkatkan rasa nasionalisme serta kecintaan terhadap bangsa dan negara Indonesia.(d/2)

 

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *