1.330 Korban Pinjaman Online Ngadu ke LBH

JakartaDetakpos-Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dibuka pada 4 November 2018, resmi di tutup pada tanggal 25 November 2018.

Hingga pos pengaduan ditutup, LBH Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.

Aktivis LBH Silvia Sari Sirait menjelaskan, berdasarkan pengaduan yang diterima, LBH Jakarta mendapati setidaknya 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban aplikasi pinjaman online.

Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut di antaranya bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam.

Kemudian ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual, penyebaran data pribadi dab penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam.

Juga pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam, kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas, biaya admin yang tidak jelas serta aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang.

“Peminjam sudah membayar, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem,”tutur Silvia dalam rilis yang diterima kemarin.

Kemudian aplikasi tidak bisa di buka, bahkan hilang dari Appstore / playstore pada saat jatuh tempo. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda.

Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain.  Virtual Account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan.

Dikatakan,  sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online. Hal ini terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi pinjaman online mendapatkan foto KTP dan foto diri peminjam.

“Alih-alih verifikasi data peminjam, foto KTP dan foto diri peminjam kemudian disimpan, disebarkan bahkan disalahgunakan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online,”tegas Silvia.

Selain itu, LBH Jakarta juga mencatat bahwa penyelanggara aplikasi pinjaman online mengakses hampir seluruh data pada gawai peminjam.” Hal ini menjadi akar masalah penyebaran data pribadi dan data pada gawai peminjam.”

Berdasarkan pengaduan yang diterima oleh LBH Jakarta, 48.48% pengadu menggunakan 1-5 aplikasi pinjaman online, namun ada juga pengadu yang bahkan hingga menggunakan 36-40 aplikasi pinjaman online.

“Banyaknya aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh pengadu disebabkan karena pengadu harus mengajukan pinjaman pada aplikasi lain untuk menutupi bunga, denda atau bahkan provisi pada pinjaman sebelumnya.

“Hal ini kemudian menyebabkan pengguna aplikasi pinjaman online terjerat “lingkaran setan” penggunaan aplikasi pinjaman online.

Selain itu, pada pengaduan yang disampaikan oleh korban aplikasi pinjaman online, LBH Jakarta juga masih menemukan berbagai pelanggaran pidana dalam bentuk pengancaman, fitnah, penipuan bahkan pelecehan seksual.

Ironisnya, sebagian besar peminjam hanya memiliki pinjaman pokok senilai di bawah Rp.2.000.000. “Tindak pidana yang mereka alami menjadi “harga” yang sangat mahal yang harus mereka “bayar”.

Hal yang lebih buruk, 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman oline yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan penyelenggara aplikasi yang terdaftar di Otorotas Jasa Keuangan (OJK).

“Hal ini menunjukan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman online di OJK, tidak menjamin minimnya pelanggaran.”

Berdasarkan pada hal tersebut, LBH Jakarta: Mendesak OJK untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korbanaplikasi pinjaman online.

Juga mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas semua tindak pidana yang dilaporkan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online.

Kemudian mendesak penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk menghentikan semua bentuk praktik buruk penyelenggaraan aplikasi pinjaman online yang dilakukan hanya untuk menarik keuntungan dan memiskinkan masyarakat.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *