10 Mahasiswa UNS Ditangkap, SETARA : Itu Pemberangusan

JakartaDetakpos.com-10 mahasiswa UNS yang sedang menyuarakan aspirasi melalui poster saat kunjungan Presiden Jokowi di Auditorium FK UNS pada Senin, 13 September 2021, ditangkap petugas keamanan.

Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani menegaskan penangkapan kesepuluh mahasiswa tersebut lagi-lagi menunjukkan betapa melempemnya demokrasi di negara hukum ini.

Ismail Hasani, menyatakan
Pertama, sebagai anak kandung demokrasi, penyampaian kritik sebagai bentuk aspirasi merupakan sebuah keniscayaan. Terlebih, sejarah reformasi telah menunjukkan bagaimana bangsa ini telah keluar dari pembungkaman atas budaya demokrasi.

Lebihnya dari itu, konstitusi juga telah mengamanatkan bagaimana kebebasan berpendapat dilindungi dan dijamin sebagaimana terejawantahkan dalam Pasal 28E ayat (3).

Pun, ketika _freedom of expression_ adalah bagian dari _derogable rights_ yang dapat dibatasi pemenuhannya, dalam kasus penangkapan 10 mahasiswa UNS ini, jelas tidak ada pernyataan yang menegaskan dalam pertimbangan apa hak-hak konstitusional mereka dibatasi sebagaimana amanat Pasal 28J ayat (2) konstitusi.

Kedua, lanjut Ismail Hasani, dalam konstruksi hukum pidana, penangkapan adalah bagian dari upaya paksa yang hanya dapat dilakukan dengan syarat adanya surat tugas. Pun, dalam hal polisi berdalil “tertangkap tangan”, KUHAP mengharuskan adanya barang bukti. Ketika yang dimaksud oleh aparat “barang bukti” tersebut adalah poster, maka polisi telah gagal dalam memahami konteks apa yang menjadi substansi dalam poster.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya mengingat kembali bahwa dalam hukum pidana, setidaknya ada lima kepentingan hukum yang dilindungi, yaitu nyawa, badan, kehormatan, kemerdekaan, dan harta benda. Apabila yang dimaksud oleh aparat adalah kesepuluh mahasiswa UNS tersebut telah mencederai kehormatan Presiden Jokowi melalui posternya, maka aparat lagi-lagi telah memahami substansi dari kritik yang disampaikan melalui visualisasi poster.

Sejatinya, tidak ada satu kalimat pun dalam poster yang mengarah pada pereduksian kehormatan Presiden. _Vice versa_, pemerintah seharusnya menjadikan kritik para mahasiswa sebagai alarm betapa masih banyaknya pekerjaan rumah bagi negara untuk segera dituntaskan, terlebih perihal pelanggaran HAM masa lalu.

Ketiga, bahwa ketika aparat berdalil penangkapan dilakukan karena para mahasiswa tidak mematuhi aturan dan syarat dalam menyampaikan pendapat, perlu kiranya menilik lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 10 UU _a quo_ memang mensyaratkan adanya surat pemberitahuan secara tertulis kepada polri sebelum penyampaian pendapat. Namun, tidak ada satu klausula pun yang menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak memenuhi ketentuan dapat dilakukan penangkapan. Pasal 15 UU _a quo_ justru hanya menyebutkan adanya sanksi pembubaran ketika penyampaian pendapat di muka umum tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, penangkapan yang dilakukan oleh aparat terhadap 10 mahasiswa UNS terang sebagai bentuk _excessive abuse of power_.

Penangkapan terhadap mahasiswa UNS ini semakin menambah deretan panjang kasus pembungkaman aspirasi masyarakat terhadap rezim saat ini. Lagi-lagi, apa yang dilakukan oleh pemerintah telah merefleksikan betapa anti-kritik-nya rezim ini. Oleh karena itu, SETARA Institute mendesak Pemerintah khususnya Presiden Jokowi untuk lebih membuka diri terhadap berbagai kritik dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Lebih-lebih, Presiden menjadikan berbagai kritik tersebut sebagai pelecut dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang belum tuntas hingga kini. Lebih lanjut, Kapolri perlu mengevaluasi dan mengingatkan aparat kepolisian untuk tidak bersikap _excessive abuse of power_ atau sewenang-wenang terhadap masyarakat maupun mahasiswa terlebih saat dilakukannya penyampaian aspirasi perihal kinerja pemerintah di muka umum.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *