200 Napi di Lapas Bojonegoro Terima Remisi

Pewarta Jarwati

BojonegoroDetakpos-Pj Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, kemarin menyerahkan pemberian remisi kepada narapidana di lingkup Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-419.PK.01.01.02.Tahun 2018 tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2018 yakni pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana.

Pj Bupati, Supriyanto mengatakan, dalam momentum peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 a Bojonegoro mendapatkan remisi umum, 1,2,3,4,5, dan 6 bulan.

“Jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro 434 orang yakni 123 tahanan dan 311 narapidana.  Sedangkan jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 211 orang. Tetapi hanya 200 orang menerima SK remisi,” jelas dia.Ditambahkan, 200 napi tersebut terdiri dari 79 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 41orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 54 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 19 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan. Sedangkan untuk remisi umum 5 dan 6 bulan masing masing untuk 5 orang warga binaan dan 1 orang warga binaan.

Untuk Remisi umum II 3 bulan diterima oleh 1 warga binaan. Sehingga 11 orang yang belum menerima SK RU.

Lebih lanjut dia membacakan pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly, bahwa proklamasi kemerdekaan adalah puncak pergerakan kemerdekaan Bangsa Indonesia dari abad pahit  getir belenggu kolonialisme penjajah.

Kemerdekaan adalah jembatan tegaknya keadilan bagi seluruh lapisan bangsa dan mewujudkan kemajuan disegala bidang.

“Sebagai bangsa kita harus bekerja keras dengan semangat untuk mengisi kemerdekaan. Khusus untuk warga binaan pengabdian ke masyarakat melalui pasukan merah putih NKRI di seluruh Lapas Bojonegoro  yakni perbaikan infrastuktur umum disekitar lapas.

Dalam kesempatan ini, Menkumham mengapresiasi terhadap kinerja Lapas khususnya adalah pemberian remisi yang kini berbasis IT dan transparan.

Disampaikan bahwa tolak ukur pemberian remisi dilatar belakangi oleh perilaku mereka selama di lapas. Remisi juga bentuk apresiasi kepada warga binaan selama ini yang juga merupakan hak mereka pula,” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *