Bagi-Bagi Uang ke DPR, Nazaruddin Perlu Beri Bukti

Jakarta, detakpos – Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin membeberkan ihwal dirinya membagi-bagi uang e-KTP mulai dari pimpinan, anggota Banggar, pimpinan dan anggota Komisi II di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (3/4).

Direktur Center For Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi mengingatkan, semua deskripsi dan cerita itu harus disertai bukti lain sehingga KPK bisa menindaklanjuti.

“Boleh itu diutarakan di sidang Pengadilan Tipikor, tapi semua aliran atau bagi-bagi duit seperti yang dikatakan Nazarruddin selayaknya ada lampiran lain, yang bernama data atau bukti untuk diserahkan kepada KPK,” ungkap Uchok dihubungi Detakpos di Jakarta, Senin (3/4).

Dikatakan Uchok,  kalau hanya sekadar deskripsi atau cerita, kasus e-KTP tidak bisa maju untuk menjerat pelaku yang lain. Cerita yang diutarakan Nazarrudin sudah ada dalam dakwaan. Tapi KPK tidak bisa menjerat, kalau hanya cerita di Tipikor.

“Harus ada data yang kongkrit agar KPK bisa menjadi atau menambah tersangka lain di pimpinan Badan Anggaran (Banggar) hingga pimpinan dan anggota Komisi II,” ungkap dia.

Dalam sidang di Tipikor, Nazaruddin menyebut angka sebesar   200 ribu dolar AS,   diserahkan kepada pimpinan Badan Anggaran DPR dilakukan berkali-kali.

Tidak mungkin untuk semua anggaran Rp 6 triliun itu komitmennya dikeluarkan di depan. ” Waktu itu kesepakatannya ke pimpinan Banggar 3-4 persen, sisanya ke Komisi II,” ujar Nazaruddin. Ke pimpinan Banggar sekitar 500 ribu dolar AS ke wakil ketua 250 ribu dolar AS.

Nazaruddin melanjutkan, Pimpinan Komisi II diberi sekitar  500 ribu dolar AS dan anggota Banggar dari Komisi II 150 ribu dolar AS. Sementara anggota Komisi II rata-rata diberi  10 ribu folar AS

Sementara untuk bagi-bagi uang di Kemendagri, disebutkan Nazar dibicarakan melalui Sekjen. (tim detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *