Bedah Birokrasi Partai dan KPU Penyebab Suap

JakartaDetakpos-Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau KPU, Marr’ie Andi Muh Dyah mengatakan perlu membedah sistem birokrasi baik dalam partai politik maupun KPU, menyusul terkuaknya skandal suap oleh tersangka komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marr’ie Andi Muh. Dyah menuding oknum oknum di KPU memang sering menghambat proses penetapan seorang anggota dewan untuk bisa mendapatkan uang suap, sekali pun ada putusan hukum atau peraturan yang harus dilaksanakan lembaga tersebut.

“Jadi terjadinya suap itu datang dari oknum birokrasi di KPU yang sengaja memperlambat, “ujar Marr’ie Andi Muh. Dyah dalam rilisnya tertulis, Minggu (12/1/2020).

Dia menilai pernyataan Saeful Bahri yang mengatakan uang untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan berasal dari Sekjen PDI Perjuangan,  tidak bisa dijadikan bukti, bisa saja pernyataan itu hanya untuk mencari perlindungan,”tuturnya.

Sebelumnya, Saeful Bahri, orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye sebagai tersangka kasus suap soal anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kepada wartawan Saeful mengakui Hasto pemberi uang suap untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (RMOL/10/1/).

Menurut Mar’i, begini,  yang terjadi di partai politik, terkadang banyak staf di Partai maupun DPR yang mengunakan kekuasaan atasan untuk mencari keuntungan pribadi.

Misalnya,  masalah PAW anggota DPR RI, biasanya calon anggota DPR RI jika mengurus administrasi PAW, harus melewati para staf di kesekretariatan partai. Terkadang, agar proses berjalan cepat mereka menyuap staf partai.

Setelah rekomendasi PAW ditandatangani ketum dan sekjen, biasanya terus dibawa oleh staf partai ke KPU. Di sana juga banyak terpentok bermacam macam birokrasi sehingga untuk memuluskan proses PAW, biasanya komisioner KPU harus diberi “sajen’ alias suap.

“Nah akhirnya staf partai sendiri yang mengatur bersama calon anggota DPR yang akan dilantik melalui PAW,”ungkapnya.

Dikatakan, biasanya pimpinan partai seperti ketum dan sekjen yang sudah menyetujui proses PAW tidak tahu sama sekali akan praktik praktik tersebut.

“Jadi saeful Bahri bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dengan mengatakan uang suap itu berasal dari Hasto, karena sangat sulit dan sangat tidak mungkin uang tesebut dari situ,”tandasnya.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *