Bojonegoro–Detakpos.com-Berkas perkara kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Covid,-19 dengan tersangka tunggal, SDK, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Alquran ,(FKPQ) Bojonegoro.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Edward Naibaho menjelaskan, pada Jumat, 3 Desember 202, berkas perkara dan tersangka tunggal SDK telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya.
Dia menambahkan, setelah memeriksa lebih saksi saksi dan masa pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama, tidak ditemukan bukti terkait tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi BOP Covid-19.
“Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti oleh penyidik, tersangka masih tunggal,”ungkap Edward dihubungi melalui aplikasi WA, Selasa (7/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kejari setempat menetapkan tersangka SDK. Warga Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota Bojonegoro menjadi tersangka karena terbukti melakukan penyimpangan BOP Sari dan Kementerian Agama RI di Kabupaten Bojonegoro untuk bantuan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Bojonegoro. di dalam rumah
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro
Badrut Tamam mengatakan, kasus bermula dari program pemulihan ekonomi nasional yang di berikan kepada TPQ melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk penanganan Covid-19, atas usulan dari bawah yakni Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) , dan di Bojonegoro sendiri mendapatkan Rp. 14,260 miliar, di bagi ke 1.426 TPQ, yang tersebar di 27 kecamatan. Namun terealisasi 1.322 TPQ di mana masing-masing lembaga mendapatkan Rp. di dalam10 juta.
Menurutnya, setelah ada pembagian di beberapa TPQ, sejumlah pengurus TPQ keberatan. Pembagian yang seharusnya Rp 10 juta, ternyata ada pemotongan.
Badrut Tamam menegaskan, pihaknya terus mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19.
Kajari mengatakan telah memeriksa sebanyak 102 saksi, termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag) Pusat maupun pihak yang diduga terlibat, baik di pusat maupun daerah dan pihak rekanan.
“Tidak ada tebang pilih,” tegas Badrut Tamam ditemui di ruang kerjanya,(Detakpos.com,10/11/2021).
Dari sejumlah saksi tersebut juga dari pihak rekanan, di antaranya PT Arta, PT Yasira, selaku pengadaan alat pelindung diri (APD) juga diperiksa.(d/2).
Editor: A Adib






