Cabuli 9 Murid SD, Oknum Guru Perlu Dihukum Berat

JakartaDetakpos– Dunia pendidikan tercoreng oleh ulah dua oknum guru, NR dan MR. Keduanya diduga mencabuli sembilan murid perempuan di salah satu sekolah dasar di Muna, Kendari.

“Kami mengecam keras atas kejadian ini. Guru seharusnya menjadi figur panutan, malah diduga melakukan kekerasan seksual. Ini tak boleh terjadi,”ucap Ketua Komisi Perlindingan Anak Indonesis (KPAI) Susanto di Jakarta, Rabu (14/11).

Dikatakan, proses hukum harus berjalan dengan baik dan jika fakta menguatkan, maka perlu Pasal pemberatan.

Menurut dia, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menegaskan, jika guru sebagai pelaku kekerasan seksual maka ditambah 1/3 pidannya

Diakui pengawasan menjadi ranah Dinas Pendidikan di tingkat daerah.

Melansir Kendaripos, kasus itu kini didalami Satuan Reserse Kriminal Polres Muna, Kendari. Para pelaku sudah diamankan polisi.

Pelaksana jabatan sementara Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka mengatakan telah menerima laporan kasus dugaan pencabulan tersebut setelah sejumlah orang tua murid melaporkan oknum guru yang diduga berbuat cabul.

“Kami telah menerima laporan sejak Jumat,”ujar Hamka, kemarin.

Hamka menuturkan, dugaan sementara terdapat sembilan korban pencabulan. Dua oknum guru itu berinisial RM (59) dan NR (55), keduanya berstatus pegawai negeri sipil.

Hamka, menjelaskan pihaknya lebih dulu menerima aduan perbuatan guru berinisial NR pada Jumat pekan lalu oleh salah satu orang tua korban. NR diduga mencabuli dua muridnya.

“Korban berusia tujuh dan delapan tahun,” sebut Hamka.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *