CBA Dorong KPK Supervisi Kasus Korupsi Alat Peraga Olahraga di Kemenpora

Jakarta, detakpos – Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di Kemenpora terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga olahraga. Proyek tersebut rencananya akan disalurkan ke 1.400 sekolah di seluruh Indonesia.

Proyek dengan anggaran sebesar Rp.73 Miliar lebih itu sejak awal proses lelang disorot oleh  Center for Budget Analysis (CBA).

“Sudah mencium ada yang tidak beres dalam proyek tersebut. Bahkan setelah ditelusuri, anggaran yang dihabiskan oleh pemenang proyek sebesar Rp.72.357.507.915 tersebut kami nilai tidak masuk akal,” ujar Jajang Nurjaman,

Koordinator Investigasi CBA dalam rilis pers yang diterima Datakpos, Rabu (15/3).

Hal tersebut diketahui karena harganya terlalu tinggi dan mahal sehingga berpotensi sangat merugikan negara.

Selanjutnya catatan CBA, ada indikasi kerugian negara dari proyek pengadaan alat peraga olahraga tersebut sebesar Rp.21.450.957.915,  terdapat potensi kerugian negara yang sangat fantastis.

Dari indikasi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut Kejagung harus benar-benar serius menangani kasus.

“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung karena telah membuka penyelidikan dalam kasus ini,” tambah Jajang.

Namun, menurut dia, ada baiknya mengingat Pasal 8 ayat (2) UU Korupsi, CBA juga  menyarankan KPK agar segera melakukan supervisi dalam dugaan kasus korupsi di Kemenpora ini.

Hal tersebut dinilai Jajang perlu dengan pertimbangan nilai potensi kerugian negara yang besar dan potensi intervensi politik juga sangat berpengaruh secara politik sehingga peran KPK diperlukan dalam kasus ini.

Untuk itu, Lanjut Jajang, demi memperlancar proses penyelidikan ini, CBA meminta kepada Presiden Jokowi agar menteri Pemuda dan olah raga untuk sementara menonaktifkan Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah raga) Gatot S. Dewa Broto agar proses penyelidikan tidak mengganggu kerja-kerja pelayanan publik di Kemenpora.

“Dan jangan lupa Kejaksaan juga harus memanggil Menteri Pemuda olah raga Imam Nahrowi untuk diperiksa,” tutur Jajang.(tim detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *