Dapat Remisi, 16.851 Orang Berkurang Masa Tahanan, dan 255 Orang Bebas

SIDOARJO,detakois.com-Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 kepada 17.106 warga binaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong Kab. Sidoarjo, Kamis (17/8).

Pemberian SK remisi yang dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT Ke-78 RI ini, diserahkan Gubernur Khofifah didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari secara simbolis kepada Yan Mahendra yang mendapatkan RU II (Bebas) serta Arida Fadrus yang mendapat RU I pengurangan masa hukuman 3 bulan.

Secara detail, sebanyak 16.851 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 255 orang lainnya langsung bebas. Tercatat pada pemberian remisi kali ini di Jatim, tidak ada tahanan anak yang mendapat remisi.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah berpesan, bagi narapidana yang mendapat RU II (bebas) diharapkan segera melakukan proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial kepada keluarga, serta masyarakat. Ini penting, sehingga akan bisa menimbulkan trust atau kepercayaan baru dan memastikan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Harapannya proses integrasi sosial dan adaptasi psikososial sudah disiapkan ketika di dalam Lapas. Sehingga ketika sudah kembali ke masyarakat bisa memunculkan trust untuk memulai kehidupan baru dengan baik sesuai regulasi dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya,” katanya.

“Kita bersyukur, nikmat usia NKRI ke-78 tahun ini juga dirasakan bagi mereka yang mendapatkan remisi baik pengurangan masa tahanan atau dinyatakan bebas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tapi ini harus kita jadikan refleksi dan muhasabah bersama,” imbuhnya.

Khofifah menambahkan, pemberian remisi ini juga merupakan upaya untuk menyeiringkan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly yakni menjaga international public trust yang tumbuh signifikan. Dimana, hal ini juga harus berseiring dengan kerja profesional dan SDM yang berkualitas.

“Sesuai prediksi lembaga survey empat besar dunia (big four) yaitu Price Water House Coopers , Indonesia di tahun 2050 bisa jadi 4 negara ekonomi terbesar di dunia. Karenanya, semoga di momen 78 tahun NKRI ini memberikan kesempatan kita untuk berbenah lebih baik dan memberikan kinerja terbaik untuk bangsa dan negara,” tutupnya

Lebih lanjut dijelaskan Khofifah, pemberian remisi juga bagian dari upaya menjemput generasi emas 2045 agar menjauhi narkoba. Utamanya dengan menerapkan say no to drugs, karena narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan otak, psikologis, sosial hingga ekonomi.

“Ini adalah PR kita semua, termasuk memberantas keberadaan bandar narkoba. Sehingga, ini tidak hanya domainnya Polri atau Imigrasi tapi tugas kita semua untuk mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Meski tidak mudah, Khofifah optimis dengan mengedepankan kedisiplinan dan digital IT serta dukungan stakeholder yang berkomitmen memberantas narkoba maka jaringan internasional bisa dikendalikan. Sehingga, generasi bebas narkoba akan bisa diwujudkan.

“Bandar narkoba yang ada di Lapas dan jaringan internasional ini mempunyai kemampuan IT yang sangat mumpuni dan jaringan yang sistemik. Tapi saya optimis dengan support seluruh stakeholder yang berkomitmen sama kita bisa memberantas narkoba,” tandasnya.

“Saya optimis dengan mengupgrade kecanggihan teknologi yang kita miliki, akan bisa mengurangi pengguna narkoba sekaligus bandarnya,” pungkas Khofifah optimis.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum,” ujar Imam.

Selain itu, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Termasuk bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas / rutan misalnya sebagai pemuka narapidana. Mereka mendapat tambahan pengurangan remisi sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya atau setinggi-tingginya enam bulan.

Imam menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

“Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan hasil penilaian pembinaan berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin. Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023,” urainya.

Pemberian remisi ini menjadi kabar bahagia bagi Yan Mahendra (36), salah seorang narapidana. Ia yang divonis 1 tahun 2 bulan sejak Agustus 2022 lalu mendapat remisi 2 bulan sehingga dinyatakan bebas.

“Alhamdulillah saya bisa kumpul lagi bersama keluarga. Saat ini keluarga belum tahu, mau kasih kejutan untuk mereka,” ujar bapak dua anak ini.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenkumham RI, secara nasional pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Terdiri dari RU I sebanyak 172.904 orang dan RU II sebanyak 2.606 orang.(*)editie; AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *