Kaji Usulan Cabut Kewenangan Lidik Sidik Polsek

JakartaDetakpos– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), selaku Ketua Kompolnas mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan (Lidik-sidik), agar lebih fokus menjalankan fungsi pengayom, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)
meminta kepada Menkopolhukam agar memberikan penjelasan perihal usulan tersebut, serta bersama Kepolisian untuk membahas dan mengkaji secara matang, mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek.

Juga memastikan, Menkopolhukam bersama Kepolisian untuk memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut, agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi Kepolisian.

Dia menyampaikan bahwa keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun pedesaan, agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat.

Komisioner Kompolnas Poengki Indarti membenarkan usulan itu disampaikan Menkopolhukam dalam kapasitas selaku Ketua Kompolnas.

Poengki menjelaskan, Kompolnas mempunyai tugas, salah satunya adalah membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.

“Kemarin Kompolnas dengan dipimpin Pak Mahfud diterima Presiden dan menyampaikan usulan tersebut,” ungkap Poengki dihubungi Detakpos, Kamis (20/2).

Menurutnya, Polsek sebagai ujung tombak Polri yang paling dekat dan bersentuhan dengan masyarakat, maka alangkah lebih baik jika menjaga harkamtibmas dan mencegah kejahatan, dengan melaksanakan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Jika ada kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice, maka diharapkan mengedepankan hal tersebut,”papar Poengki.

Harapan Kompolnas, dengan Polsek tidak lagi disibukkan dengan lidik sidik, maka akan lebih banyak waktu untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat.

Sehingga, lanjut dia, Polsek lebih dekat dan dicintai masyarakat. Apalagi berdasarkan pasal 30 ayat (4) konstitusi menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Kompolnas menegaskan, usulan ini akan dikaji lagi bersama sama Polri. “Pemikiran kami juga karena Kejaksaan dan PN adanya di tingkat Kabupaten/Kota, maka lebih mudah kerjasamanya denganĀ  Polres dalam melaksanakan proses hukum.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *