Ditangkap KPK, PBNU sudah Ingatkan Edhy Prabowo Jangan Ekspor Benur Lobster

JakartaDetakpos.com- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK karena diduga terlibat korupsi terkait ekspor benih lobster.

Kebijakan  Edhy Prabowo untuk membuka keran ekspor benih lobster ke sejumlah negara sudah jauh hari menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Susi Pudjiastuti yang merupakan pendahulu Edhy di KKP secara tegas melarang ekspor benih lobster. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster. Beleid itu melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Sementara di era Edhy, aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pemanfaatan benih bening Lobster (BBL) untuk kegiatan ekspor dinilai tidak layak untuk dilanjutkan oleh Pemerintah Indonesia. Walaupun, kegiatan ekspor adalah kegiatan legal karena didukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020

Adalah Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang mempersoalkan kebijakan tersebut, karena dinilai sudah mengganggu keberlanjutan sumber daya lobster yang ada di lautan

Selain mendesak untuk menghentikan ekspor, LBM PBNU meminta Pemerintah untuk tetap melegalkan kegiatan menangkap BBL yang dilakukan oleh para nelayan kecil. Namun, hasil tangkapan tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya di dalam negeri

Di sisi lain, kegiatan ekspor BBL banyak disorot publik saat ini, karena nelayan kecil tidak bisa meningkatkan kesejahteraan dari kegiatan menangkap BBL. Hal itu, karena harga BBL sangat rendah di tingkat nelayan dan berkali lipat di tingkat penampung

Pemerintah Indonesia harus bisa memprioritaskan kegiatan budi daya lobster untuk bisa dilaksanakan di dalam negeri dan menghentikan kegiatan ekspor benih bening Lobster (BBL). Seluruh BBL yang ada saat ini, harus bisa dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya di seluruh Indonesia.

Hal itu merupakan poin pertama dari kesimpulan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua LBM PBNU KH M. Nadjib Hassan dan Sekretaris H.Sarmidi

LBM merupakan majelis musyawarah resmi para ulama NU yang membahas persoalan agama, sosial, politik, dan semua aspek kehidupan dari perspektif fikih.

Sebelumnya LBM PBNU menggelar diskusi daring bertema “Telaah Kebijakan Ekspor Benih Lobster” pada Kamis (23/7/2020), yang menghadirkan Pengurus PBNU, praktisi, perwakilan pemerintah, peneliti, aktivis hingga Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.

Hasil diskusi tersebut selanjutnya dibahas oleh LBM PBNU dengan menghasilkan empat kesimpulan mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Dalam poin pertama kesimpulan ditambahkan LBM PBNU meminta seluruh BBL yang ada diprioritaskan untuk dikelola di dalam negeri saja dan bukan dikirim melalui jalur ekspor ke negara lain seperti Vietnam, yang bakal menguntungkan negara kompetitor Indonesia.

Poin kedua adalah tentang pemanfaatan BBL yang berasal dari hasil tangkapan nelayan kecil. Untuk poin ini, LBM PBNU meminta agar praktik jual beli BBL yang berasal dari nelayan kecil bisa tetap difasilitasi.

Akan tetapi, seluruh BBL yang berasal dari nelayan kecil hanya boleh dibeli jika untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari kegiatan budi daya BBL di dalam negeri. Jika itu dilakukan hanya untuk kepentingan rencana ekspor, maka pembelian BBL dari nelayan kecil tidak boleh terjadi.

Poin tersebut menjelaskan bahwa transaksi jual beli BBL dari nelayan kecil boleh untuk dilakukan hanya untuk kegiatan budi daya di dalam negeri saja. Jika ingin melaksanakan ekspor, maka pengusaha harus bersabar untuk menunggu lobster mencapai ukuran ideal sesuai standar ekspor.

“Dalam bentuk Lobster dewasa. Ekspor Lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening Lobster. Dengan demikian, tidak ada larangan dan diskriminalisasi sebagaimana Permen KP Nomor 56 Tahun 2016,” jelas LBM PBNU.

Kemudian, untuk poin ketiga, LBM PBNU menyetujui pemanfaatan BBL untuk kegiatan budi daya di dalam negeri. Termasuk, dengan menerbitkan syarat kuota dan lokasi untuk penangkapan BBL sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber daya Ikan (Komnas KAJISKAN).

Bagi LBM PBNU, penerbitan syarat kuota dan lokasi merupakan langkah yang benar, karena itu menjadi upaya protektif agar tidak sampai terjadi penangkapan BBL secara liar tanpa batasan. Selain itu, pemberlakuan syarat agar nelayan kecil harus terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan, itu juga merupakan syarat yang tidak bertentangan.

“Itu merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan abal-abal,” demikian tambahan poin tiga.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *