Dituduh Cabuli Anak, MN Ditahan Polres Bojonegoro

Penawarta: Hadi

Bojonegoro
Detakpos – Seorang warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, MN (50), ditahan kepolisian resor (polres) dengan tuduhan mencabuli seorang anak berusia 6 tahun juga warga Purwosari, sebut saja namanya Bunga, Selasa (21/11).

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (21/11), menjelaskan  bahwa kejadian asusila itu dilakukan pelaku pada Selasa (21/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Semula pelapor yang juga ibu korban pulang dari tempat bekerja dan bermaksud menjemput korban yang masih disekolahnya.

Namun, sesampainya di sekolahan ternyata anaknya sudah tidak ada, tetapi di tengah perjalanan ibu itu menjumpai anaknya bersama MN turun dari loteng di depan rumah LS yang merupakan tempat kejadian perkara.

Melihat hal tersebut, kemudian ibu korban menghampiri anaknya untuk diajak kepasar, namun di tengah perjalanan korban memberitahu kepada ibunya bahwa celana  pendeknya basah. Kepada ibunya si anak menceriterakan perbuatan asusila yang dilakukan MT kepada dirinya.

Mendengar hal itu kemudian si ibu melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke mapolres, untuk selanjutnya sejumlah anggota reskrim dan Anggota Polsek Purwosari  melakukan penyidikan  dan berhasil menangkap MN dua jam kemudian.

“Pelaku sudah kita tahan. Untuk kasusnya telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” ucapnya menegaskan.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *