Dua Juta Orang Teken Petisi Adili Pelaku

JakartaDetakpos – Tagar #justicefo …viral di berbagai media sebagai reaksi masyarakat terhadap kasus yang menimpa salah satu siswa SMP yang berusia 14 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat.

Korban dianiaya dan dilecehkan secara seksual oleh belasan pelaku yang masih berstatus pelajar SMA, dan seperti halnya korban, pelaku juga masih anak di bawah umur.

Petisi untuk menghukum pelaku pun beredar dan telah ditandatangani lebih dari dua juta orang.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur sehingga berpotensi merugikan anak dan rentan menjadi secondary victim baik korban maupun pelaku.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian, sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban,” kata Susanto.

Dia menjelaskan,  semua anak yang terlibat dalam kasus tersebut telah diproses sesuai ketentuan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Susanto juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban dan pelaku, yaitu dengan penyediaan pendampingan hukum, psikososial dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah agar korban dan pelaku tidak mendapat stigma dan perlakuan salah akibat viralnya kasus tersebut.

“Kami minta semua pihak agar tidak menyebarkan identitas korban dan pelaku, agar yang bersangkutan tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks,” tegasnya.

Susanto menerangkan penyebaran identitas korban dan pelaku merupakan pelanggaran hukum. Hal ini tertuang dalam UU 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 ayat 1 tentang Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Kedua, identitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Pasal 97 menegaskan,  setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00

Susanto juga meminta seluruh satuan pendidikan untuk membangun sinergi antara sekolah, orangtua dan masyarakat untuk memastikan anak tumbuh karakternya dengan baik, melakukan deteksi dini secara tepat agar anak tidak rentan menjadi pelaku aktivitas menyimpang. (dib)

Editot: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *