Dugaan Kriminalisasi Nelayan Pulau Pari Berlanjut

JakartaDetakpos– Matthew, pengacara publik LBH Jakarta menyoroti  dugaan kriminalisasi tiga nelayan Pulau Pari berlanjut.  Kepolisian melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejakasaan Negeri Jakarta Utara.

Pada tanggal 15 Mei 2017 Polres Kepulauan Seribu melimpahkan berkas ketiga nelayan pulau pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok  ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ketiga nelayan tersebut diduga melakukan pungli  di pantai perawan Pulau Pari.

Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari terkejut dengan pelimpahan berkas yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Seribu.sebelumnya TIM Advokasi Selamatkan Pulau Pari telah mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Kami berkesimpulan kasus ini dipaksakan oleh pihak kepolisian, sehingga sudah seharusnya dilakukan penghentian perkara terhadap perkara ini,” ujar Matthew pengacara publik LBH Jakarta, dalam rilis yang diterima, Kamis, (18/5).

Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2017  tiga nelayan pulau pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahruddin alias Edo ditangkap Polres Kepulauan Seribu. Ketiganya dituduh melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp 5.000 kepada para wisatawan yang ingin masuk ke wilayah pantai pasir perawan.

Pantai perawan ini merupakan wilayah kelola bersama nelayan. Nelayan-nelayan pulau pari bersama-sama membuka pantai perawan sebagai tempat wisata.Untuk menjaga pantai perawan tetap bersih maka seluruh warga sepakat membebankan kepada para wisatawan yang berkunjung dikenakan biaya Rp 5.000 namun  apabila ada wisatawan yang tidak ingin membayar warga tetap mempersilahkan mereka masuk dan tidak memaksa. Uang tersebut dikumpulkan dan tidak untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, membangun tempat ibadah dan menyantuni anak yatim. ” Karenanya kami menilai ada kekeliruan dan pemaksaaan penerapan hukum dalam kasus ini,” ujar Tigor Hutapea, Pengacara Publik KNTI.

Dia tidak sepakat dengan tindakan Jaksa menahan ketiga nelayan ini, pada tingkat kepolisian ketiga nelayan ini mendapatkan penangguhan penahanan, mereka secara rutin melakukan wajib lapor tidak mengulangi perbuatannya. Namun Jaksa secara paksa menahan ketiga nelayan ini.

” Agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima penangguhan penahanan terhadap ketiga nelayan Pulau Pari,”ujar dia.(d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *