Ecoton Minta Menteri Beri Sanksi Hukum Pelepas Arapaima ke Brantas

SurabayaDetakpos – Advokat Ecoton meminta Menteri Perikanan dan Kelautan menindak pelepas ikan jenis Arapaima asal Amazone ke Kali Brantas di Jawa Timur,  karena pelepasan ikan jenis itu melanggar hukum.

Advokat Ecoton Rulli Mustika Adya, S.H., MHum, dalam release yang diterima detakpos di Bojonegoro, Kamis (28/6), meminta UPT Badan KIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempidanakan pelepas ikan Arapaima ke Kali Brantas.

Pelepasan monster Amazone itu, lanjut dia,  merupakan tindak pelanggaran hukum.
Dalam Permen Kelautan dan Perikanan 41 tahun 2014, disebutkan bahwa ikan Arapaima Gigaa masuk jenis ikan yang berbahaya yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumberdaya ikan,  lingkungan dan manusia. 

Alumunus Ubhara Surabaya itu, menyebutkan  bahwa ikan Arapaima juga dikategorikan ikan imvasif yang dapat menimbulkan kerugian ekologi,  sosial dan ekonomi.

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan No 94 tahun2016, bahwa sanksi pelaku yang memasukkan ikan ini kealam Indonesia dikenai denda sebesar Rp1,5 miliar.

Lebih lanjut ia menjelaskan Ecoton bersama masyarakat di Kali Brantas sejak 2000 telah melakukan upaya konservasi dan perlindungan ikan sungai Brantas.

Usaha yang dilakukan merehabilitasi Brantas agar kembali menjadi habitat bagi 25 spesies ikan asli brantas seperti rengkik, jendil,  papar,  palung dan keting,  juga jenis ikan lainnya dengan membangun kawasan suaka ikan. Dengan demikian adanya  sebuah kawasan yang sehat dan mendukung berkembang biaknya ikan.

“Kami meminta pelaku pelepas ikan monster ini dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan warning bagi masyarakat penghobi ikan hias utk tidak membuang ikan kategori invansif ke kali Brantas,” kata Direktur Konservasi Sungai Ecoton Andreas Agus Kristanto Nugroho menambahkan.

Oleh karena itu, Ecoton mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan
 untuk melakukan evakuasi, mengangkat/menangkap ikan-ikan Arapaima Gigas di Kali Brantas, atau membebaskan Brantas dari Arapaima gigas.

Selain itu menindak pelaku pelepasan ikan Arapaima dengan UUPPLH 32/2009 karena dilepaskannya jenis ikan invansif ini akan mengganggu ekosistem Brantas dan merusak rantai makanan yang pada gilirannya akan mendorong terjadinya kepunahan ikan-ikan asli Brantas.

Ia memberikan contoh di Bolovia pelepasan ikan Arapaima ke perairan umum pada 2012 menyebabkan penurunan tangkapan ikan asli nelayan.

Langkah lain yang harus dilakukan yaitu memberikan edukasi dan sosialisasi melalui kerjasama dengan penghobi ikan dan penjual ikan hias di pasar ikan agar peredaran ikan invansif bisa terkontrol
.

Melakukan sosialisasi ke desa desa ditepi sungai brantas dan mengggunakan sosmed terkait ikan invansif,  memasang plakat/papan informasi ttg jenis ikan invanai dan bahaya ikan invansif jika dilepas di brantas. Mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian Brantas sebagai habitat ikan asli dan tidak melepaskan ikan invansif ke Brantas.

Fakta Biologis ikan Araipama yang dilepas di Kali Brantas kemungkinan besar lebih dari 10 ekor dan dalam keadaan MATANG GONAD,  sehingga siap bertelur

Ikan ini dalam kondisi siap kawin sedangkan Sifat fisik Brantas menyerupai habitat asli Arapaima di Sungai Amazone sehingga kondisi Brantas mendukung perkembangbiakan Arapaima.

” Arapaima termasuk ikan predator yang ganas sehingga akan mengancam keselamatan manusia terutama anak-anak yang bermain-main di Kali Brantas,” ucapnya. (*/d1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *