FAPP Jadi Pihak Terkait Tidak Langsung di MK

JakartaDetakpos-Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), mendaftarkan diri sebagai pihak terkait tidak langsung dalam perkara judicial review atas Perppu No 2 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami sudah daftarkan di MK kemarin (Selasa 8/8/2017),” Kata Cahyo Gani Saputro anggota FAPP kepada Detakposcom.

Dia menjelaskan pendaftaran sebagai pihak terkait dilakukan karena profesi advokat bakal hilang jika NKRI tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara. Menurut dia dalam klausul sumpah advokat terdapat frasa yang menyatakan bahwa Advokat harus setia kepada Pancasila, NKRI dan UUD 1945. Sehingga dalam hal ini dia menyatakan advokat tidak boleh diam jika ada pihak dan/atau anasir yang mau mengganti Pancasila, memecah belah NKRI dan merusak Bhinneka Tunggal Ika.

“ Karena itu kami bergerak sebagaimana para advokat pendahulu kami era sebelum tahun 80-an/Peradin yang gigih memperjuangkan urusan kebangsaan, Kenegaraan dan kemanusiaan yang sangat menginspirasi kami” ungkapnya.

Dia menjelaskan dalam Perppu No 2 Tahun 2017 tidak ada yang hilang atau dikurangi hak-hak ormas (organisasi masyarakat). Dalam hal pembubaran ormas pada UU sebelumnya diatur pengadilan pembubaran ormas dilakukan di awal. “Sementara Perppu No 2 tahun 2017 pengadilan dilakukan di belakang. Hal itu sangatlah tepat karena UU 17/2013 belum mengatur tentang azas cotrarius actus, maka Perppu ini menjawab kekosongan hukum tersebut atau eksekutif review,” ujarnya.

Menurut dia tidak benar dan tidak tepat bila Perppu ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan HAM, karena masih ada sarana hukum baik melalui yudisial review di MK dan pada masa sidang berikut juga ada legislatif review untuk setuju atau tidaknya dengan Perppu ini serta ada upaya hukum atas keputusan bila ada pencabutan status hukum di PTUN, jadi sangatlah tidak mendasar bila dikatakan anti demokrasi dan HAM.

Dia menyatakan situasi tertentu yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan wewenangnya untuk mengeluarkan Perppu adalah sudah tepat. “Karena itu kami mendaftar diri sebagai pihak terkait tidak langsung siap menghadapi permohonan Judicial Review yang telah diajukan di MK.

(d4/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *