Gara-gara Facebook, Sepeda Motor Astutik Nyaris Hilang

Pewarta: Hadi

 BojonegoroDetakpos-Setelah lama tidak terdengar kasus kriminalitas dari media sosial Facebook, kali ini muncul lagi. Warga Dusun Jepar, Desa Dander, Kecamatan, Dander, Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh seseorang yang baru dikenal

Korban bernama Siti Astutik (35), kehilangan sepeda motor kesayangan jenis Honda Vario 125 Nopol H-2218-NC pada Minggu (3/12). Kronologinya, korban berkenalan dengan seseorang bernama Ngariyono (44), warga Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, beberapa bulan terakhir lewat Facebook.

Karena seringnya chatting di dunia maya, kemudian pada Minggu pagi keduanya bertemu di Terminal Kota Bojonegoro untuk ngobrol di dunia nyata.

Namun, pertemuan itu justru membawa petaka bagi korban. Sebab, pria yang digadang-gadang menjadi calon suaminya itu justru menggondol sepeda motor Vario kesayangannya.

”Pada Minggu siang korban diajak ke rumah orang tersebut di Kabupaten Nganjuk. Namun baru sampai di depan Puskesmas Kecamatan Temayang korban diturunkan, dengan alasan meminjam sepeda motor untuk ke kantor ATM,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (4/12).

Korban pun menunggu Ngariyono hingga sore hari, namun pria tersebut tidak kunjung kembali. Korban mulai merasa tertipu, sehingga korban langsung mendatangi Mapolsek Temayang untuk melaporkan kasus tersebut.

Mendapat laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek bekerja sama dengan tim Buser Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan. Untuk meringkus pelaku polisi tidak butuh waktu lama, tidak kurang dari 24 jam pelaku langsung berhasil dibekuk polisi.

“Pada Senin dini hari tadi pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Kemlaten, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya,” jelasnya.Pelaku yang memiliki ciri-ciri tubuh gemuk dan kepala botak separo ini langsung digelandang ke Mapolsek Temayang, bersama barang bukti sepeda motor Vario 125, tas berwarna biru dan dompet kecil berwarna hitam milik korban.

Pelaku bakal dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman diatas tujuh tahun penjara.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi dari dunia maya. Kasus serupa sering terjadi, tetapi masih ada saja korban yang percaya,” ucap Kapolres menambahkan.(detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *